KY sindir DPR persulit proses pemilihan calon Hakim Agung
Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) memprioritaskan track record atau rekam jejak dalam penjaringan calon Hakim Agung pada 2015 ini. Tahun ini dibutuhkan delapan hakim agung, masing-masing dua orang untuk kamar pidana, perdata, dan tata usaha negara, serta masing-masing satu orang untuk kamar agama dan militer.
Ketua KY, Suparman Marzuki mengatakan selain persyaratan administratif harus memenuhi syarat, track record calon Hakim Agung menjadi fokus dalam melakukan seleksi.
"Track record harus jelas, ini penting. Dari track record kita bisa tahu seberapa kualitas calon Hakim, tentu juga tidak mengesampingkan bahwa calon Hakim Agung harus orang berintegritas, jujur," katanya saat melakukan sosialisasi seleksi Hakim Agung di Fakultas Hukum, UII, Jumat (9/1).
Menurutnya, selama ini KY tidak memiliki banyak kendala dalam proses seleksi Hakim Agung. Meski demikian dia mengaku terganggu dengan sikap DPR RI yang beberapa kali tidak mau menerima calon yang diseleksi oleh KY. Bahkan DPR juga seolah-olah melakukan seleksi lagi terhadap calon yang sudah di seleksi KY.
"Kita sudah punya pengalaman, KY ini dimandatkan undang-undang untuk melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung, nanti kalau sudah selesai kita sampaikan ke DPR. Di DPR nanti mereka masih tanya-tanya lagi. Seharusnya sebagai sesama lembaga tinggi negara saling percaya dengan tugas-tugasnya," jelasnya.
Dia pun menyindir pertanyaan-pertanyaan anggota DPR yang sudah bisa ditebak dan tidak terkait dengan konteks. Dia mencontohkan Danial Sparingga yang sempat mencalonkan diri sebagai Hakim sampai sekarang tidak mau lagi mengikuti seleksi jika melalui DPR.
"Daniel Sparingga ditanya, sejak kapan gundul? Setelah itu dia tidak mau lagi ikut seleksi jika lewat DPR," tandasnya.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya