Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KY Riau terima laporan tujuh hakim diduga langgar kode etik

KY Riau terima laporan tujuh hakim diduga langgar kode etik ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Yudisial Penghubung Riau menerima laporan tujuh hakim yang diduga melanggar peraturan dan kode etik. Ketujuh hakim itu dilaporkan oleh keluarga terdakwa yang pernah diadili.

"Berdasarkan data Pengawas Hakim sejak Januari hingga hari akhir Oktober, ada 7 laporan terhadap hakim yang masuk ke kita," ujar Hotman Parulian Siahaan SH, Koordinator KY Penghubung Riau dalam diskusi dengan sejumlah wartawan, Kamis (2/11).

Sebagai tindak lanjut, KY akan mempelajari terlebih dahulu laporan itu. Karena biasanya laporan dari masyarakat yang masuk tidak disertai bukti bukti untuk dilanjutkan ke Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Hotman menuturkan, Riau menempati peringkat kedua tertinggi di Pulau Sumatera. Dilihat dari skala nasional, Riau menempati posisi ke delapan terbanyak laporan dari masyarakat.

Sementara itu, Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Komisi Yudisial, Suamartoyo menuturkan, KY mempunyai tugas melakukan verifikasi, klarifikasi dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup. Kemudian memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik atau Pedoman Perilaku Hakim.

Ini tertuang dalam pasal 20 ayat (1) Undang Undang (UU) no.18 tahun 2011 tentang perubahan atas UU no.22 tahun 2004 menugaskan KY untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap prilaku hakim, menerima laporan masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim.

"Serta mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap orang perorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim," katanya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP