Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KY: Putusan Asian Agri bentuk ketegasan MA

KY: Putusan Asian Agri bentuk ketegasan MA Gedung Mahkamah Agung. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh mengapresiasi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pengelapan pajak yang dilakukan oleh Tax Manager PT Asian Agri, Suwir Laut alias Lie Che Sui. Menurut dia, MA telah tegas menyatakan perkara penggelapan pajak yang sebelumnya hanya digolongkan pelanggaran administrasi menjadi tindak pidana.

"(Putusan) ini bagus. Artinya MA telah berani menyatakan bahwa unsur pidana harus dimasukkan dalam perkara menyangkut perpajakan," ujar Imam saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (28/12).

Imam mengatakan, putusan ini semakin memperjelas status praktik pelanggaran pajak bukan merupakan masalah administrasi semata. "Memang selama ini kasus pajak selalu dinyatakan sebagai kasus administrasi saja. Tapi dengan putusan ini MA semakin tegas bahwa kasus penggelapan pajak termasuk tindak pidana," kata dia.

Namun demikian, Imam menilai, putusan ini tidak dapat dikatakan sebagai terobosan baru dalam lembaga peradilan. Ini karena kasus pelanggaran pajak sudah dinyatakan sebagai tindak pidana sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2000 tentang Tata Cara Prosedur Pembayaran Pajak.

Sebelumnya, MA menghukum PT Asian Agri membayar denda sebesar dua kali pajak terutang yakni sebesar Rp 2.519.955.391.304. Ini karena Asian Agri tidak membayar pajak sesuai angka yang sebenarnya selama empat tahun.

Dalam kurun waktu itu pula, Asian Agri menyerahkan data jumlah pajak fiktif. Pasalnya, nilai pajak yang tertera dalam SPT jauh lebih kecil dibanding jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP