KY pertanyakan proses seleksi hakim konstitusi di MA
Merdeka.com - Komisioner bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri mempertanyakan proses seleksi hakim konstitusi yang dijalankan Mahkamah Agung (MA). Hal ini lantaran proses tersebut dilakukan oleh panitia seleksi (pansel) yang menurut dia sama tidak memiliki latar belakang hukum tata negara.
"Panselnya siapa saja kita tahu, apa ada tim penilai dari ahli konstitusi atau mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK)?" ujar Taufiqurrahman di Jakarta, Rabu (3/11).
Taufiqurrahman membandingkan proses seleksi di MA dengan di lembaganya saat penjaringan calon hakim agung. Menurut dia, seleksi calon hakim agung di KY melibatkan pihak yang memiliki pengalaman di bidang pengadilan yaitu mantan Hakim Agung.
"Kalau semua tim pansel dari dalam MA dan uji kelayakan juga tertutup, ini potensi tidak memenuhi syarat transparansi karena publik tidak tahu tes wawancaranya, tidak obyektif karena tidak ada anggota pansel dari luar dan tidak akuntabel karena pewawancara atau penilai tidak ada yang ahli konstitusi dan ketatanegaraan," ungkap dia.
Lebih lanjut, Taufiqurrahman menyatakan terdapat empat syarat rekrutmen hakim konstitusi yang harus terpenuhi yaitu partisipatif, akuntabel, transparan, dan obyektif. Menurut dia, empat syarat ini telah dipenuhi DPR ketika mengusulkan calon hakim konstitusi, tetapi tidak dipenuhi oleh Presiden SBY.
"Nah, di MA apa sudah memenuhi empat syarat di atas?" terang dua.
Sebelumnya, MA telah mengumumkan dua hakim konstitusi baru yaitu Suhartoyo dan Manahan MP Sitompul. Mereka akan menggantikan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi yang berakhir masa jabatan pada Januari 2015 dan Muhammad Alim yang akan memasuki masa pensiun pada April 2015.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaSebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Semua pihak diminta menghormati proses di MK yang sedang berjalan saat ini
Baca SelengkapnyaAnies-Cak Imin melepas Tim Hukum Nasional (THN) untuk menggugat hasil Pemilu 2024 Mahkamah Konstitusi atau MK.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan Anies-Cak Imin terkait hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaSurat suara bukan hanya secarik kertas, melainkan sebuah instrumen demokratis yang menggambarkan kehendak rakyat.
Baca Selengkapnya