KY periksa putusan PK Misbakhun
Merdeka.com - Komisi Yudisial akan melakukan pemeriksaan terhadap putusan majelis Peninjauan Kembali yang membebaskan Misbakhun. KY menyatakan akan melakukan penelusuran hal-hal di balik putusan itu.
"Kami akan melakukan penelusuran apa yang ada di balik putusan itu. Apalagi ada pemberitaan di media massa, menjadi petunjuk KY sambil juga mendalami isi laporan yang sudah disampaikan pelapor," ujar Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh saat bebincang dengan merdeka.com di kantornya, Jl Kramat Raya, Jakarta, Senin (3/12).
Imam mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi terlebih dulu sebelum memeriksa hakim. hal ini dijalankan KY agar mendapat gambaran secara utuh tentang kondisi yang sebenarnya.
"Sebelum sampai ke hakim, saksi-saksinya dulu. Selain itu, kami akan periksa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah ada dan juga salinan putusan dari tingkat Pengadilan Negeri (PN) sampai PK," kata Imam.
Selanjutnya, kata Imam, pemeriksaan semua berkas salinan putusan itu akan mengarahkan pada temuan adanya kejanggalan. "Kalau misalnya ada lompatan-lompatan yang tidak wajar, itu jadi salah satu bagian dalam penelaahan kami," terang dia.
Terkait siapa saja saksi yang akan diperiksa, Imam mengatakan, KY akan memeriksa saksi dari pelapor serta pihak yang terkait langsung. "Ini nanti mungkin akan kami jadikan saksi kunci, karena dia yang tahu lebih banyak soal itu," pungkas dia.
Misbakhun merupakan terpidana kasus pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century senilai US$ 22,5 juta. MA menyatakan mengabulkan permohonan PK MIsbakhun sehingga dia dinyatakan bebas oleh tiga hakim agung yaitu Artidjo Alkostar, M Zaharuddin Utama dan Mansyur Kertayasa.
Dalam putusan ini, Hakim Agung Artidjo Alkostar menyatakan berbeda pendapat. Dia menilai PK Misbakhun tidak layak dikabulkan karena tidak ada novum (bukti baru) dalam permohonan PK itu.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaCak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul
Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaDewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaPKB Bantah Cak Imin Maju Pilkada Jatim
Cak Imin memiliki tempat yang lebih mulia dibandingkan hanya sekadar menjadi gubernur.
Baca SelengkapnyaKPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan
Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaCak Imin soal Posisi PKB: Yang Menang Belum Tahu Siapa, Kok Bergabung ke Siapa
Menurutnya, walau suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul di quick count dan real count, pertarungan belum selesai.
Baca SelengkapnyaCak Imin: Amankan Suara AMIN dan PKB, Jangan Lengah
Suara rakyat yang dipercayakan kepada AMIN harus dikawal hingga akhir.
Baca Selengkapnya