KY: Mutasi hakim selingkuh bukan promosi jabatan
Merdeka.com - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) telah menjatuhkan sanksi atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim kepada Hakim Adria Dwi Afianti (sebelumnya ditulis ADA) yakni non-palu selama dua tahun dan mutasi ke Pengadilan Tinggi Medan.
Namun demikian, mutasi itu bukan merupakan promosi kenaikan jabatan dan tidak mengubah status Adria dari hakim negeri menjadi hakim tinggi.
"Ya kalau hakim Pengadilan Negeri (PN) jadi hakim non-palu itu selalu ke Pengadilan Tinggi (PT), tapi bukan hakim tinggi, namanya hakim yustisial," ujar Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) yang merupakan ketua MKH Imam Anshori Saleh saat dihubungi di Jakarta, Jumat (15/2).
Imam mengatakan, penempatan ke PT Medan dimaksudkan agar Hakim Adria dapat menjalani pembinaan dalam pengawasan langsung Ketua PT. "Ke PT Medan untuk memperoleh pembinaan selama dua tahun, karena selama di PN Simalungun toh juga di bawah pembinaan Ketua PT Medan," kata dia.
Selanjutnya, kata Imam, sanksi yang diberikan memiliki dampak yang besar bagi hakim yang bersangkutan. "Dampaknya besar sekali, tidak dapat tunjangan-tunjangan tertentu, sangat menghambat kariernya. Belum lagi secara psikologis akan sangat terpukul," ucap dia.
Lebih lanjut, Imam menambahkan, apabila masa sanksi yang ditetapkan berakhir, maka status Adria akan kembali menjadi hakim negeri. "Soal ditempatkan di mana, urusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Dirjen Badilum MA)," pungkas dia.
Sebelumnya, Hakim Adria dilaporkan berselingkuh dengan seorang polisi saat di PN Boyolali, Jawa Tengah. Sang pelapor merupakan istri dari polisi yang menjadi selingkuhan hakim.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda
Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.
Baca SelengkapnyaTak Semua Menteri PDIP Hadiri Pelantikan AHY, Begini Kata MenPAN Azwar Anas
Azwar Anas enggan menanggapi lebih jauh terkait pandangan PDIP.
Baca SelengkapnyaHakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah
Aiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaSenyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaHakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden
hakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.
Baca SelengkapnyaHakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok
Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca Selengkapnya