KY merasa kinerja terhambat gara-gara dua pimpinan jadi tersangka
Merdeka.com - Hakim Sarpin Rizaldi melaporkan adanya pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Sauri ke Bareskrim Polri, Maret lalu. Hal ini dinilai sebagai penghambat kinerja KY selama beberapa bulan ini.
"KY merasa prihatin karena ini langsung atau tidak langsung menghambat kinerja KY beberapa bulan ini," kata Imam Anshori Saleh, Komisioner KY bidang hubungan antarlembaga di kantor KY, Jakarta Pusat, Minggu (12/7).
Menurut Imam, pernyataan yang dilaporkan merupakan bentuk penyampaian pendapat di mana perbuatan tersebut merupakan hak setiap orang yang dilindungi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan diakui secara internasional. Bukan hanya itu, pernyatan tersebut disampaikan dalam kapasitas sebagai pimpinan dan anggota lembaga yang memiliki kewenangan untuk menegakkan perilaku hakim, bukan dalam kapasitas pribadi.
"Ini menyangkut pengawasan ke depan, ini sangat tidak jelas bukan hanya Pak Parman dan Pak Taufik. Suatu ketika komisioner lain atau lembaga lain juga bisa lakukan. Sebab iki tidak jelas kriteria penetapan tersangkanya," imbuh Imam.
Oleh karena itu, KY akan memberikan perlindungan kepada Suparman dan Taufik dalam menangani kasus ini. Sebab menurut Imam, kasus ini tidak dapat dijadikan sebagai objek laporan pidana karena berasal dari data yang dimiliki secara resmi oleh lembaga, serta fakta yang terjadi di tengah masyarakat dan bukan berdasarkan asumsi semata.
"Kami segenap jajaran KY berdiri di belakang Pak Parman dan Pak Taufik memberikan bantuan dan pendampingan hukum untuk proses lanjutan. Tentu kami sedang melakukan semacam upaya untuk mempertanyakan ini sudah tepat apa belum. Karena ini dalam konteks menjalankan tugas kelembagaan dan yang dikomentari bukan putusannya," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya