KY: Harus ada MKH untuk hakim Puji yang pesta narkoba
Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) menegaskan, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menyidangkan hakim yang tertangkap tangan berpesta narkoba Puji Widjajanto harus digelar. Sebab, KY menilai pelanggaran etika yang dilakukan Puji tidak bisa ditolerir.
Hal ini dinyatakan Ketua KY Eman Suparman sebagai tanggapan atas sikap Mahkamah Agung (MA) yang menolak MKH itu digelar. Dia pun menyatakan, KY akan kukuh pada rekomendasi MKH itu.
"Kalau MA tetap menolak, kami tetap ngotot juga, kecuali KY bisa memahami alasan MA," ujar Eman di Hotel Aston, Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (24/1).
Eman menjelaskan, jika antara KY dengan MA tidak menemukan titik temu terkait rekomendasi itu, permasalahan bisa menjadi melebar. "Kalau KY sampai ngotot, berarti sudah menyentuh masalah Undang-Undang (UU) dan peraturan bersama," terang dia.
Namun demikian, kata Eman, penolakan MA itu dilakukan bukan sebagai bentuk pembelaan. Menurut dia, MA juga telah mengambil sikap dengan memberhentikan sementara hakim Puji dan meminta KY menunggu sampai ada keputusan yang inkracht (tetap dan mengikat).
"Cuma alasan MA menolak MKH karena Puji sudah diberhentikan sementara jadi tidak usah MKH pun sudah non-aktif. Tapi kalau menunggu sampai ada putusan inkracht itu kan lama. Bisa juga putusan hakim tidak menghukum dia," pungkas Eman.
Sebelumnya, BNN akan melimpahkan berkas hakim Puji ke Kejaksaan Agung (Kejagung). BNN pun menyatakan, akan menunggu putusan pengadilan untuk melakukan eksekusi.
"Kalau dia diputus sebagai pengguna, maka akan direhabilitasi. Tetapi kalau terbukti sebagai pengedar, maka direhabilitasi lalu dimasukkan ke dalam penjara," ujar Kepala Humas BNN Sumirat Dwiyanto beberapa hari lalu.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MKMK Putuskan Hakim Arief Hidayat Tak Langgar Etik Perihal Jabatan Ketum PA GMNI, Contohkan Mahfud MD
Palguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.
Baca SelengkapnyaTak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaJokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaKPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaKalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Guntur Hamzah Dilaporkan ke MKMK
Palguna mengaku baru memperoleh kabar pelaporan tersebut ketika baru pulang dari Bali.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnya