KY gandeng ormas keagamaan wujudkan peradilan bersih
Merdeka.com - Fungsi pengawasan demi terciptanya peradilan yang bersih selama ini menjadi kewenangan Komisi Yudisial (KY). Agar fungsi itu berjalan maksimal, KY menggandeng beberapa ormas keagamaan dalam bentuk penandatanganan nota kesepakatan demi terwujudnya peradilan yang bersih dan berwibawa.
"Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan langkah penting bagi KY sebagai lembaga negara yang punya kewenangan di bidang pengawasan peradilan dan hakim. Kewenangan ini tidak mungkin dijalankan sendiri oleh KY, sehingga kerjasama dengan ormas keagamaan menjadi sebuah keniscayaan," ujar Ketua KY, Eman Suparman di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/6).
Eman menjelaskan, penandatangan nota kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan fungsi pengawasan yang dijalankan KY agar lebih optimal. "Kerjasama ini penting untuk menciptakan peradilan yang bersih dari adanya praktik mafia peradilan di mana aktornya merupakan hakim. Profesionalitas hakim merupakan tanggung jawab bersama," katanya.
Nota kesepakatan ini ditandatangi oleh enam ormas keagaaman di Indonesia. Keenam ormas ini adalah Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Konfederasi Walikristen Indonesia (KWI), Persatuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) serta Perwalian Umat Budha Indonesia (Walubi).
Masing-masing perwakilan ormas keagamaan menyambut baik nota kesepakatan ini. "Kami sebagai umat beragama pasti akan membantu. Ini karena keadilan bemakna secara universal," ujar Wakil Ketua NU, As'ad Said Ali.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Baca SelengkapnyaDJ menganiaya korban dengan cara membacok dan menyiram air keras pada Senin (8/1) kemarin.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaSeorang warganet mengabadikan keseruan itu dari jendela kamar kosnya.
Baca SelengkapnyaBesaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaLuas hamparan panen di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa seluas 266 hektar.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca Selengkapnya