KY: Dipanggil tak datang, Hakim Sarpin harus terima konsekuensinya
Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) masih mendalami pelanggaran kode etik Hakim Sarpin Rizaldi saat mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Lembaga pengawas kehakiman ini berencana memanggil Hakim Sarpin untuk diperiksa.
"Belum dipanggil, ya kalau kesimpulan dipanggil ya kemungkinan awal April," kata Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (10/3).
Dia mengatakan, panggilan itu dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran kode etik saat memutus sidang gugatan praperadilan Komjen BG. Di mana Sarpin membatalkan penetapan tersangka terhadap BG. Meski demikian, tak akan ada pemanggilan paksa jika Sarpin enggan memenuhi panggilan tersebut.
"Enggak apa-apa (tidak hadir) itu hak dia. Terhadap hakim terlapor, KY memberi kemudahan untuk klarifikasi, tapi kalau mereka tidak gunakan hak itu membela diri berarti kan merugikan diri sendiri," ungkapnya.
Syahuri, jika Sarpin tidak berkenan hadir dalam pemanggilan tersebut maka wajib menerima konsekuensi. Kesimpulan dan putusan yang diumumkan KY nantinya akan menggunakan data maupun fakta yang didapat dari hasil investigasi, tanpa memasukkan unsur klarifikasi hakim terlapor.
"Ya KY akan memutus sesuai dengan data yang KY dapat tanpa ada klarifikasi dari pihak terlapor," tegasnya.
Sebelumnya, aktivis antikorupsi yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil melaporkan hakim Sarpin Rizaldi ke KY, Selasa (17/2). Sarpin diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim saat memimpin sidang gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.
Menanggapi laporan itu, KY langsung membentuk tim panel dan sudah memanggil beberapa saksi. Di antaranya, Koalisi Masyarakat Sipil, kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi pihak termohon dalam sidang praperadilan, serta Ketua PN Jakarta Selatan, Haswandi dan Panitera Muda PN Jaksel Hadi Sukma.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri
Hakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaPenyebar Hoaks Hakim MK Putuskan Diskualifikasi Kemenangan Prabowo-Gibran Ditangkap
Dalam narasi disebutkan hakim mendiskualifikasi kemenangan pasangan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaDipanggil KPK, Dua Hakim Agung Minta Penjadwalan Ulang
Penyidik KPK memanggil dua hakim agung untuk diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KY Terima 3.593 Laporan Masyarakat, 42 Hakim Dijatuhi Sanksi
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya menerima 3.593 laporan masyarakat terkait pengawasan perilaku hakim dan investigasi.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda
Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca Selengkapnya35 Kata-Kata Akhir Tahun yang Penuh Makna, Bisa Jadi Refleksi
Tahun ini, kita dihadapkan pada berbagai tantangan dan kejutan yang mungkin tidak pernah kita prediksi sebelumnya.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Gara-Gara Jalan Dikeramik, Banyak Pemotor 'Ngepot' di Medan
Persimpangan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, mendapat sorotan publik. Penggunaan material keramik membuat pemotor banyak terpeleset.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tanya Apa Pembagian Bansos Harus Koordinasi? Ini Penjelasan Menteri Jokowi
Empat Menteri Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang MK
Baca SelengkapnyaHakim MK Sindir Saksi Kubu AMIN Minta Didahulukan: Sudah Terlambat, Minta Cepat Pula
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).
Baca SelengkapnyaBatal Diperiksa Kemarin, Siskaeee Minta Polisi Jadwal Ulang 15 Januari 2024
Sedianya, Siskaeee diperiksa pada Senin (8/1/2024) kemarin.
Baca Selengkapnya