Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KY diminta terlibat dalam penentuan kebutuhan jabatan Hakim Agung

KY diminta terlibat dalam penentuan kebutuhan jabatan Hakim Agung MA lantik 6 hakim agung. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) kembali membuka seleksi delapan calon Hakim Agung untuk menggantikan Hakim Agung yang akan habis masa jabatannya (pensiun). Peneliti LeIP, Liza Farihah mengatakan, sebaiknya KY tak hanya terlibat dalam seleksi calon, tapi juga menjadi bagian dalam pemilihan pemenuhan kebutuhan calon tersebut.

"Meskipun MA adalah pihak yang seharusnya berwenang untuk menentukan kebutuhan, namun peran KY tidak bisa dikesampingkan," kata Liza di Gedung LBH, Jakarta Pusat, Minggu (27/3).

Liza mengungkapkan, seharusnya KY ikut dalam menganalisis kebutuhan MA. Sebab, berdasarkan laporan perbandingan jumlah Hakim Agung pada kamar dengan jumlah beban perkara dan produktivitas tahun 2015, diketahui ada beberapa kamar yang jumlah hakimnya tak sesuai dengan jumlah beban perkara yang ditangani.

"Misalnya jumlah Hakim Agung pada tahun 2015 dalam Kamar Militer sebanyak empat orang dengan beban perkara hanya 387, sedangkan jumlah hakim agung dalam kamar perdata sebanyak 15 orang dengan beban perkara sebanyak 7.756. Itu kan seharusnya Kamar Militer bisa hanya dua atau tiga orang, dan sisanya dimasukan ke Kamar Perdata," ungkapnya.

"Nah KY harus terlibat langsung dalam kebutuhan ini, bukan hanya saja menyediakan dan menyeleksi berapa banyak orang yang dibutuhkan MA. MA dan KY sebaiknya berkoordinasi mengenai kebutuhan pengisian jabatan hakim agung dengan tetap mengacu pada parameter yang ada," tambahnya.

Liza menuturkan, dalam hal ini seharusnya kedua lembaga tersebut bermitra untuk mendukung kerjanya masing-masing. Sebagai pintu awal seleksi, KY pada dasarnya memberikan masukan kepada MA terkait kebutuhan pengisian jabatan Hakim Agung, tentunya dengan terlebih dahulu memahami data-data dan kondisi terkait.

"Kami pun memberi rekomendasi yakni KY perlu mendata pada setiap provinsi, Hakim Tinggi, akademis, praktisi, yang memiliki integritas, kualitas intelektual dan lain sebagainya. Kemudian membuat database calon Hakim Agung yang bisa dijaring ketika proses seleksi calon hakim akan dimulai," tuturnya.

"Selain itu, dibutuhkan juga forum rutin antara MA dan KY untuk membahas seleksi calon Hakim Agung, yakni mulai dari membahas kebutuhan hakim agung, kondisi MA, sampai dimulainya pelaksanaan seleksi," tutupnya.

Diketahui, Komisi Yudisial (KY) kembali membuka seleksi Calon Hakim Agung untuk mencari delapan orang Hakim Agung dengan formasi empat untuk Kamar Perdata, satu Kamar Pidana, satu Kamar Agama, satu Kamar TUN, dan satu Kamar Militer. Dinyatakan bahwa seleksi tersebut dilakukan apabila Mahkamah Agung (MA) menyampaikan daftar nama Hakim Agung yang akan habis masa jabatannya (pensiun) kepada KY dalam jangka waktu enam bulan. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP