Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KY diminta seleksi calon hakim agung berkualitas

KY diminta seleksi calon hakim agung berkualitas Tes calon hakim agung di KY. merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - DPR mengembalikan 12 nama hasil seleksi calon hakim agung yang diserahkan Komisi Yudisial (KY). Alasannya, DPR meminta KY melengkapi tiga nama lagi agar jumlah calon hakim yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan menjadi 15 nama seperti yang diminta DPR.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Pieter Zukifli Simabuea mengingatkan KY agar seleksi periode kedua dilakukan sungguh-sungguh. Beberapa nama yang telah diserahkan KY sebelumnya dianggap memiliki rekam jejak buruk. Padahal, dari beberapa nama yang tidak lolos sebelumnya, ada calon hakim agung yang mempunyai kapasitas yang baik.

"Komisi III mendorong KY agar meneropong calon hakim agung yang benar-benar bisa memenuhi kinerja, karena ada beberapa nama yang memiliki track record tidak baik," ujar zulkifli, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/6).

Dia berpendapat, masih banyak persoalan di MA yang berkaitan dengan mafia hukum. Karena itu, MA harus mulai membangun potensi, objektifitas, tegas dan berwibawa untuk menciptakan rasa keadilan yang sesungguhnya.

"Proses Komisi III merupakan bagian peran dengan MA yang juga termasuk mitra kerja Komisi III. Kita tidak akan bisa bangun lembaga peradilan yang jadi pintu masuk keadilan kalau dalam proses seleksi dilakukan tidak lazim," jelasnya.

Pieter menyatakan, tidak ada aturan yang dilanggar dengan dikembalikannya nama calon hakim agung ke KY. Karena komisi III bekerja sesuai konstitusi. "Tidak ada aturan yang dilanggar. Komisi III bekerja karena perintah konstitusi. Komisi III punya hak konsitutional memberi masukan ke KY," tegasnya.

Berdasarkan UU 18/2011 tentang KY, kandidat yang dikirim harus berjumlah tiga kali lipat dari hakim agung yang dibutuhkan MA. KY sendiri sudah mengirimkan 12 nama calon tersebut dan diterima Komisi III. Namun, Komisi III memutuskan untuk mengembalikan 12 nama itu kepada KY untuk dilengkapi menjadi 15 orang. Pasalnya, Komisi III akan memilih lima hakim agung. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP