KY desak MA periksa majelis PK gembong narkoba Hillary
Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) kembali mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) terpidana gembong narkoba Hillary K Chimezie. Pasalnya, KY menduga ada kejanggalan dalam vonis PK yang menganulir hukuman mati menjadi penjara 12 tahun.
"Jangan berlindung terus di balik independensi hakim, kalau tidak fair ya harus diperiksa," ujar Komisioner KY bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Suparman Marzuki di kantornya, Jl Kramat Raya, Jakarta, Rabu (28/11).
Suparman mengatakan, sudah menjadi kewajiban MA untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan kejanggalan dalam putusan itu. "MA tetap harus periksa di mana kejanggalan putusan itu. Kalau ditemukan kejanggalan, artinya tidak profesional. Kaji putusannya," kata dia.
Selain itu, kata Suparman, MA merupakan instansi yang seharusnya cepat dalam menanggapi kejanggalan itu. Pasalnya, MA memiliki jangkauan lebih dalam. "Mereka ada di dunia ini, gaul setiap hari. Jadi, bisa mengendus lebih dalam," ucap Suparman.
Lebih lanjut, Suparman menegaskan, MA juga harus menghentikan kesempatan majelis PK itu untuk menangani perkara. "Mulai sekarang, majelis itu jangan lagi diberi perkara," pungkas dia. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya