KY berikan sanksi pada 14 hakim nakal
Merdeka.com - Dalam kurun waktu enam bulan, sejak Januari hingga Juni tahun 2012, Komisi Yudisial (KY) telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah hakim yang terindikasi melakukan pelanggaran kode etik. Hal itu merupakan tindak lanjut 161 laporan dari total laporan yang masuk ke KY dengan jumlah 786 laporan.
"Hakim yang telah diperiksa berjumlah 86 orang. Rekomendasi sanksi yang telah dikeluarkan kepada Mahkamah Agung (MA) berjumlah 14 orang. Semua untuk hakim pengadilan umum tingkat pertama," ujar Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar saat dihubungi melalui telepon, Kamis (5/7).
Asep menambahkan, 14 orang hakim yang akan dikenakan sanksi terinci dengan jumlah 11 orang terkena sanksi ringan, satu orang terkena sanksi sedang serta dua orang terkena sanksi berat.
"Rekomendasi sanksi ringan adalah teguran lisan maupun tertulis, sanksi berat adalah pemecatan, sedangkan sanksi sedang saya belum tahu," kata Asep.
Selain itu, kata Asep, pelanggaran yang dilakukan para hakim mencakup keseluruhan poin kode etik. Tetapi, terdapat dua poin yang paling sering dilanggar, yakni profesionalisme dan integritas yang tinggi.
"Yang paling banyak dilanggar adalah tidak bersikap profesional dan tidak berintegritas tinggi," ucap dia.
Untuk itu, tambah Asep, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akan segera menggelar sidang putusan. "MKH akan menggelar dua sidang minggu depan," ujarnya.
Ketika dikonfirmasi terkait nama hakim yang terkena sanksi berat, Asep enggan menyebutkan. "Sudah ada namanya. Tapi tidak boleh diberitakan," kata dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK akan memutuskan hasil sengketa Pilpres 2024 pada Senin 22 April nanti
Baca SelengkapnyaHasyim juga menjamin dalam mempersiapkan pemilu ini, KPU sangat profesional.
Baca SelengkapnyaHakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sederet Strategi KY Tingkatkan Ratusan Hakim Sepanjang 2023
Baca SelengkapnyaMenurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaHakim menilai saksi tidak serius saat menangani proyek tersebut.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaSaldi meledek kuasa hukum KPU tidak pernah bertanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaRasa kesepian bisa kita alami secara tiba-tiba, penting untuk mengenalinya secara tepat walau kadang kondisi ini tidak disadari.
Baca Selengkapnya