KY akan penuhi kuota hakim agung lewat seleksi periode II
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui rapat pleno Komisi III menyatakan mengembalikan 12 nama calon hakim agung ke Komisi Yudisial (KY). Ini disebabkan KY tidak memenuhi kuota yang telah ditetapkan DPR sejumlah 15 nama.
Terkait hal tersebut, KY akan menyimpan sementara 12 nama calon hakim agung yang dikembalikan tersebut. "12 Nama itu kami simpan, sampai menunggu hasil seleksi yang akan diselenggarakan terkait permintaan MA akan tambahan hakim agung tanggal 16 Mei 2012," ujar Komisioner KY bidang Rekrutmen Hakim, Taufiqurrahman Syahuri saat dihubungi melalui telepon, Selasa (12/6).
Taufiq mengatakan, KY akan memenuhi kuota yang telah ditetapkan melalui seleksi periode II. "Karena KY masih utang tiga nama kepada DPR, maka 12 ini akan ditambah dengan seleksi berikutnya sehingga KY akan menyeleksi paling tidak 15 calon lagi. Mudah-mudahan bisa," terangnya.
Dalam seleksi yang akan digelar, calon hakim agung akan memenuhi lima kamar yang ditinggal oleh hakim agung sebelumnya karena memasuki masa purna tugas. "Lima kamar itu terdiri dari satu kamar perdata, tiga kamar pidana dan satu kamar Tata Usaha Negara (TUN)," kata Taufiq.
Terkait kriteria seleksi, Taufiq menambahkan, KY tidak akan melakukan perubahan secara keseluruhan. Kriteria yang akan direvisi salah satunya terkait kesehatan. "Mungkin kriteria kesehatan akan sedikit diperlunak. Karena kesehatan adalah faktor yang tidak bisa ditentukan," ucap Taufiq.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaKetiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurutnya, perlu digarisbawahi bahwa pada saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan.
Baca SelengkapnyaJokowi melantik anggota Komisi Kejaksaan periode 2024-2028 di Istana Negara, Rabu (21/2/2024).
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaArsul optimistis kebersamaan dan kekompakan hakim konstitusi mampu meningkatkan kembali tingkat kepercayaan publik terhadap MK.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya menerima 3.593 laporan masyarakat terkait pengawasan perilaku hakim dan investigasi.
Baca SelengkapnyaHakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.
Baca Selengkapnya