KY ajukan MKH sidangkan hakim pemalsu identitas
Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) menyatakan telah menyelesaikan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap salah satu hakim ad hoc di lingkungan Mahkamah Agung (MA) berinisial SM. Hasilnya, KY merekomendasikan kepada MA untuk menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) bagi hakim tersebut.
"Iya, kita rekomendasikan untuk MKH," ujar Komisioner KY Imam Anshori Saleh saat dihubungi, Selasa (27/1).
Hakim SM dinilai telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena sudah berlaku tidak jujur dan melakukan perbuatan tercela. Indikasi itu berupa pemalsuan identitas untuk kepentingan menikah lagi.
"Dia memalsukan status pernikahan, umur, pekerjaan dan sebagainya," kata Imam.
Bentuk pemalsuan tersebut berupa adanya KTP dengan nama yang sama. Dalam KTP, beberapa data dipalsukan seperti tahun kelahiran yang seharusnya tertulis 1953 diubah menjadi tahun 1958, status perkawinan ditulis belum kawin.
"Dia mengaku jejaka, padahal sudah menikah," ungkap dia.
Atas hal ini, terang Imam, KY merekomendasikan sanksi berupa pemecatan. Ini karena perbuatan yang dilakukan SM sudah termasuk pelanggaran berat.
"Pemberhentian tidak hormat karena pemalsuan, pelanggarannya termasuk berat," terang dia.
Lebih lanjut, Imam menerangkan pihaknya akan segera mengirim surat rekomendasi penyelenggaraan MKH ke MA. Saat ini, surat tersebut masih dalam proses.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya