Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kusutnya pengelolaan Register 44 di Lampung, Pemkab dibikin pusing

Kusutnya pengelolaan Register 44 di Lampung, Pemkab dibikin pusing Lampung. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Bentrok antarwarga kerap terjadi di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung, hingga saat ini belum menemukan jalan keluarnya. Bahkan, Bupati Tulangbawang Barat, Umar Ahmad, juga bingung saat diminta mencari solusi.

Sebabnya menurut Umar, pemerintah setempat tidak memiliki kewenangan memberi izin ataupun mengusir warga memiliki lahan di kawasan Register 44, Gunung Terang. Sebab menurut dia, pengelolaan lahan itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.

"Para bupati di Lampung yang daerahnya memiliki kawasan register ini serba salah. Sebab untuk membangun jalan saja tidak diperbolehkan, apalagi yang lainnya. Nanti akan kami sampaikan ke pemerintah pusat kondisi Register 44 ini. Yang pasti kewenangannya bukan dari kabupaten," kata Umar, di Tulang Bawang Tengah, Selasa (15/3).

Konflik antarwarga Gunung Terang itu, kata Umar, dipicu akibat tapal batas Kabupaten Tulangbawang Barat dan Way Kanan di kawasan Register 44 Gunung Terang tidak jelas. Kawasan hutan produksi atau hutan tanaman industri dikelola oleh PT Inhutani V, kini sudah dikelola oleh ribuan penggarap lahan dan menjadi hamparan perkebunan singkong.

Bahkan, di kawasan hutan Register 44 Gunung Terang, lahan yang ada juga diperjualbelikan oleh masyarakat setempat maupun pendatang, yang mengklaim memiliki dan mengelolanya selama ini. Tidak ada lagi tanaman hutan produksi dikelola PT Inhutani V, yang ditugaskan pemerintah untuk mengelola kawasan itu.

Awalnya, lahan Register 44 ini seluas 32 ribu hektare. Akan tetapi, berdasarkan hasil pengukuran terakhir menyusut menjadi 29 hektare. Luas kawasan itu berada pada dua kabupaten, yakni Tulang Bawang Barat dan Way Kanan.

Menurut Umar, secara fisik Register 44 awalnya adalah satu kawasan. Namun, setelah terjadi pemekaran kabupaten, kawasan register itu berada pada dua kabupaten, yakni Tulang Bawang Barat dan Way Kanan.

Umar mengatakan, perincian arealnya terkait luasan per kabupaten belum jelas, karena tidak adanya bukti fisik tapal batas di lokasi. Batas itu hanya tertera di atas peta.

"Tapal batas enggak ada. Sekarang kan kawasan ini sudah diduduki warga sejak terjadi reformasi. Bisa dilihat sekarang register ini sudah menjadi perkampungan warga dan perkebunan singkong," ujar Umar, seperti dilansir dari Antara.

Umar mengakui, sejak para penggarap datang ke kawasan itu, PT Inhutani V tidak bisa lagi mengelola lahan di register itu, khususnya yang masuk wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

"Kalau ada petugas dari PT Inhutani masuk, langsung dicurigai. Bahkan diancam dan diusir," lanjut Umar.

Berdasarkan informasi versi masyarakat, luasan lahan Register 44 yang masuk wilayah Gunung Terang, Tulang Bawang Barat sekitar 11 ribu hektare.

Dalam kawasan itu, saat ini telah dihuni ribuan orang tersebar di empat dusun yang menginduk di Tiyuh, Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang. Bahkan, warga di register ini mengaku tidak memiliki kartu tanda penduduk menginduk di dusun di luar kawasan register.

Pada kawasan itu juga telah berdiri sarana pendidikan, yakni taman kanak-kanak dan sekolah dasar swasta, pasar tradisional, serta balai pertemuan. Namun, dalam mengelola lahan di register itu, warga masih banyak dihantui tumpang-tindih kepemilikan dan pengelolaannya. Mengingat sebagian pendatang mengaku lahan dikelola mereka bisa diakui oleh lebih dari puluhan orang.

"Saya sudah puluhan kali ganti surat, karena selalu datang oknum warga yang mengaku pemilik lahan yang sah. Jika tidak dituruti permintaan mereka, kami diancam diusir," kata salah satu warga Gunung Terang di Register 44.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Jelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya
Jelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya

KAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik

Baca Selengkapnya
19.000 Lebih Pemudik Padati Stasiun Gambir, 40 Rangkaian Kereta Disiapkan Tiap Hari
19.000 Lebih Pemudik Padati Stasiun Gambir, 40 Rangkaian Kereta Disiapkan Tiap Hari

Pemudik yang turun di zona drop off terlihat membawa tas dan banyak barang hingga ke area tunggu

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mudik Lebaran 2024, Pemudik di Lampung Antre 3 Jam untuk Masuk Kapal ke Merak
Mudik Lebaran 2024, Pemudik di Lampung Antre 3 Jam untuk Masuk Kapal ke Merak

Ratusan kendaraan roda empat milik pemudik tersebut memadati Pelabuhan Bakauheni untuk menunggu antrean masuk naik ke geladak kapal.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024
Cak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024

Cak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Mau ke Luar Negeri Harus Lapor Barang ke Bea Cukai Sebelum Berangkat, Kemenkeu: Tak Ada Niat Buat Ribet Masyarakat
Mau ke Luar Negeri Harus Lapor Barang ke Bea Cukai Sebelum Berangkat, Kemenkeu: Tak Ada Niat Buat Ribet Masyarakat

Pemerintah menilai ada substansi yang kurang pas hingga perlu diluruskan.

Baca Selengkapnya
Menilik Pulau Cingkuak, Jejak Peninggalan Portugis dalam Geliat Perdagangan Rempah di Pantai Barat Sumatera
Menilik Pulau Cingkuak, Jejak Peninggalan Portugis dalam Geliat Perdagangan Rempah di Pantai Barat Sumatera

Pulau yang terletak di Teluk Painan ini dulunya merupakan benteng pertahanan Portugis yang digunakan sebagai loji Belanda untuk perdagangan lada.

Baca Selengkapnya
Pencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini
Pencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini

Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.

Baca Selengkapnya
Lezatnya Ketupat Colet, Hidangan Khas Melayu yang Wajib Disajikan Saat Lebaran di Kalimantan
Lezatnya Ketupat Colet, Hidangan Khas Melayu yang Wajib Disajikan Saat Lebaran di Kalimantan

Lebaran menjadi momen hadirnya hidangan-hidangan khas daerah yang mungkin jarang ditemukan serta menambah suasana Idul Fitri semakin terasa.

Baca Selengkapnya