Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kurnia jual temannya kepada pria hidung belang lewat Facebook

Kurnia jual temannya kepada pria hidung belang lewat Facebook Muncikari prostitusi online di Surabaya. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Perdagangan orang, terutama perempuan untuk melayani pria hidung belang dengan model theresome masih saja ada di Kota Surabaya. Hal itu terungkap dari hasil penangkapan seorang muncikari oleh polisi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.

Kurnia (30), warga Jalan Bulak Setro, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya ditangkap Minggu (19/11) kemarin malam bersama korban yang dijual ke pria hidung belang, di hotel Jalan Embong Kenongo.

Perdagangan yang dilakukan tersangka terhadap korban tidak lain temannya sendiri itu melalui media sosial facebook. Dengan mengunggah foto korban ke facebook di akun miliknya sendiri, menawarkan jasa layanan seks.

Jika ada pria hidung belang yang tertarik, maka harus menghubungi melalui inbok facebook untuk melakukan transaksi. Kebetulan, saat digerebek polisi yang mendapatkan tersangka bersama korban di dalam kamar hotel bersama pria hidung belang.

"Waktu digerebek tersangka bersama korban dan satu pria hidung belang itu melakukan hubungan layaknya suami istri (sek theresome)," kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth, Rabu (22/11).

Jasa layanan sek theresome tarifnya bisa Rp 850 ribu hingga Rp 1 juta. Itu semua tergantung dari kesepakatan waktu melakukan transaksi.

"Kebetulan, yang dilakukan tersangka ini tarifnya Rp 850 ribu. Itu dibagi menjadi dua sesuai dengan kesepakatan," kata Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar.

Di hadapan petugas, tersangka Kurnia tidak diketahui suaminya. Lantaran jika ada yang booking melayani jasa sek, dia mengaku ke suaminya keluar sebentar ke rumah temannya.

"Kalau keluar dari rumah, waktu ditanya suami saya selalu bilang ke rumah teman ada urusan," kata Kurnia.

Akibat perbuatannya membohongi suaminya, Kurnia sekarang harus mendekam di Polrestabes Surabaya. Karena polisi menjeratnya dengan Pasal 2 UURI Nomor 21 tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun. Polisi juga menjerat dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP