Kurir Narkoba Jaringan Jakarta Ambil Sabu 1 Kg Sambil Bawa Keluarga Liburan
Merdeka.com - IR (31), seorang kurir sabu-sabu nekat membawa seluruh keluarganya dari Telukbetung Utara, Lampung, ke Jakarta hingga Surabaya untuk mengambil 1,04 Kg sabu sembari liburan. Namun, sesampai di Surabaya IR justru diringkus polisi.
Kasus ini terungkap saat petugas menangkap seseorang berinisial MMS di Sidoarjo. Dari keterangan MMS ini lah, diperoleh informasi bahwa IR merupakan kurir sabu jaringan Jakarta - Surabaya. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan didapatkan hasil bahwa IR memang benar merupakan kurir narkoba.
"Awal ada penangkapan MMS di Sidoarjo. Dari sinilah ada informasi bahwa IR merupakan kurir sabu," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (4/10).
Petugas kemudian melakukan pengamatan dan pembuntutan terhadap IR yang diduga telah membawa sabu saat tiba di Surabaya. Namun, info yang diterima polisi, IR tak pernah membawa barang haram tersebut saat keluar dari hotel tempatnya menginap selama ini di Jalan Raya Rungkut Surabaya.
Tak ingin kehilangan buruannya, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap IR dan melakukan penggeledahan di dalam kamar hotel. Pada saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sebuah tas hitam. Di dalamnya berisi beberapa pakaian dan sebuah bungkus teh China berisi sabu seberat 1,04 kg.
Petugas kemudian menginterogasi IR. IR mengaku memperoleh sabu dari seorang perempuan yang bernama DES di Hotel H Pasar Baru Jakarta Pusat.
"Tersangka menjadi kurir sabu dari Jakarta ke Surabaya bersamaan dengan mengajak keluarganya berlibur," katanya.
Ia menyebut, kasus ini masih dalam pengembangan lantaran salah satu tersangka mengaku mendapatkan sabu dari Jakarta. Ditreskoba Polda Jatim pun, bekerjasama dengan Polda Metrojaya untuk menguak jaringan ini lebih dalam.
"Karena pengakuan tersangka IR ini, kita kerjasama dengan Polda Metro untuk menguak jaringan ini lebih dalam," tukasnya.
Dalam perkara ini, tersangka pun dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca SelengkapnyaM, pelaku dan ibu korban merupakan pasangan baru. Mereka baru menjalin biduk rumah tangga sekira 5 bulan.
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca SelengkapnyaJalan lintas Sumatera terpantau macet parah sepanjang 12 kilometer pada Jumat (5/4) sore.
Baca SelengkapnyaUntuk 1 kilogram sabu yang diedarkan imbalannya Rp20-30 juta
Baca Selengkapnya