Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kurir Narkoba Jaringan Jakarta Ambil Sabu 1 Kg Sambil Bawa Keluarga Liburan

Kurir Narkoba Jaringan Jakarta Ambil Sabu 1 Kg Sambil Bawa Keluarga Liburan Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - IR (31), seorang kurir sabu-sabu nekat membawa seluruh keluarganya dari Telukbetung Utara, Lampung, ke Jakarta hingga Surabaya untuk mengambil 1,04 Kg sabu sembari liburan. Namun, sesampai di Surabaya IR justru diringkus polisi.

Kasus ini terungkap saat petugas menangkap seseorang berinisial MMS di Sidoarjo. Dari keterangan MMS ini lah, diperoleh informasi bahwa IR merupakan kurir sabu jaringan Jakarta - Surabaya. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan didapatkan hasil bahwa IR memang benar merupakan kurir narkoba.

"Awal ada penangkapan MMS di Sidoarjo. Dari sinilah ada informasi bahwa IR merupakan kurir sabu," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (4/10).

Petugas kemudian melakukan pengamatan dan pembuntutan terhadap IR yang diduga telah membawa sabu saat tiba di Surabaya. Namun, info yang diterima polisi, IR tak pernah membawa barang haram tersebut saat keluar dari hotel tempatnya menginap selama ini di Jalan Raya Rungkut Surabaya.

Tak ingin kehilangan buruannya, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap IR dan melakukan penggeledahan di dalam kamar hotel. Pada saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sebuah tas hitam. Di dalamnya berisi beberapa pakaian dan sebuah bungkus teh China berisi sabu seberat 1,04 kg.

Petugas kemudian menginterogasi IR. IR mengaku memperoleh sabu dari seorang perempuan yang bernama DES di Hotel H Pasar Baru Jakarta Pusat.

"Tersangka menjadi kurir sabu dari Jakarta ke Surabaya bersamaan dengan mengajak keluarganya berlibur," katanya.

Ia menyebut, kasus ini masih dalam pengembangan lantaran salah satu tersangka mengaku mendapatkan sabu dari Jakarta. Ditreskoba Polda Jatim pun, bekerjasama dengan Polda Metrojaya untuk menguak jaringan ini lebih dalam.

"Karena pengakuan tersangka IR ini, kita kerjasama dengan Polda Metro untuk menguak jaringan ini lebih dalam," tukasnya.

Dalam perkara ini, tersangka pun dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP