Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kurir 26 Kg Sabu-Sabu Tujuan Jakarta Dijatuhi Pidana Mati

Kurir 26 Kg Sabu-Sabu Tujuan Jakarta Dijatuhi Pidana Mati ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Abadi Samad (45). Warga Desa Tufah, Jeunieb, Bireuen, Aceh, ini terbukti bersalah menjadi kurir 26 Kg sabu-sabu .

"Putusan dijatuhkan hakim Senin (30/11). Majelis hakim sependapat dengan tuntutan kami yang sebelumnya menuntut terdakwa Abadi Samad dengan pidana mati," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita, Rabu (2/12) .

Pidana mati kepada Abadi dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara. Pria itu dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terpisah, penasihat hukum Abadi dari LBH Shankara Mulia Keadilan (SMK), Tita Rosmawati, menilai putusan pidana mati itu terlalu berat. "Kita keberatan karena terdakwa ini hanya sebagai kurir," ujarnya.

Tita mengembalikan keputusan kepada kliennya untuk menerima atau banding. "Kami koordinasi dulu dengan terdakwa, apakah akan banding atau menerima, karena masih ada waktu beberapa hari lagi," ujarnya.

Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula pada Sabtu (15/2), petugas BNN Provinsi Sumatera Utara mendapat informasi mengenai adanya 1 mobil truk Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi BM 8108 SD dari Provinsi Aceh akan melintasi Sumatera Utara. Kendaraan itu disebut membawa sabu-sabu dengan tujuan Jakarta.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Truk itu dihentikan di Jalan Medan-Banda Aceh Simpang Megawati, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumut. Saat dihentikan, Abadi duduk di bangku penumpang, sedangkan Basyaruddin berada di balik kemudi.

Petugas kemudian membawa terdakwa dan sopir truk ke Kantor BNNP Sumut. Mereka memeriksa truk dengan menggunakan anjing pelacak. Di dalamnya ditemukan 28 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 26.457,6 gram.

Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengaku sabu tersebut diantar ke Jakarta atas suruhan Marzuki Ahmad alias Tengku (berkas terpisah) dengan upah Rp200 juta. Sementara itu Basyaruddin selaku sopir truk mengaku hanya mengemudi atas permintaan terdakwa dan tidak mengetahui di dalam kendaraan itu ada sabu-sabu.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP