Kurir 25 Kg Sabu Asal Tanjung Balai Dituntut Hukuman Mati
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum, Liani Elisa Pinem, menuntut kurir 25 kilogram sabu-sabu yakni Iswandi Siahaan alias Wandi dengan hukuman mati. Warga asal Tanjung Balai, Sumatera Utara, itu dinilai telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan agar menjatuhkan terdakwa Iswandi Siahaan dengan hukuman pidana mati," kata Liani, Selasa (28/6).
Usai mendengar tuntutan dari jaksa, ketua majelis hakim, Abdul Kadir, menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa.
Dalam dakwaan, perkara ini berawal pada 19 Maret 2022. Saat itu terdakwa dihubungi oleh Asro (dalam penyelidikan) menawarkan pekerjaan yakni mengantarkan sabu ke Kota Medan. Kemudian, terdakwa menyetujuinya.
Kemudian, terdakwa dihubungi oleh Mr. X (dalam penyelidikan) yang merupakan teman Asro dan menanyakan tawaran pekerjaan tersebut. Terdakwa lalu diminta Asro untuk datang ke rumahnya di Jalan Sei Lendir Kecamatan Sungai Payang Kabupaten Asahan. Selanjutnya, terdakwa diberikan upah senilai Rp900 ribu sekaligus menyewa kendaraan untuk membawa sabu ke Kota Medan.
Lalu, terdakwa menjemput sabu-sabu yang telah dimasukkan ke dalam tiga buah karung. Kemudian, terdakwa bersiap berangkat menuju Kota Medan. Namun, saat mengisi BBM di SPBU Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Datuk Bandar, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, terdakwa dihampiri personel dari Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara.
Selanjutnya, terdakwa langsung ditangkap beserta sabu-sabu yang dibawanya seberat 25 kilogram. Berdasarkan keterangan terdakwa, sabu-sabu itu diterima dari Baba atas perintah Asro dan Mr. X untuk dibawa kd Kota Medan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaUntuk 1 kilogram sabu yang diedarkan imbalannya Rp20-30 juta
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Keindahan di Desa Nagari Pariangan tidak pernah gagal dan mengecewakan sekalipun. Desa ini bahkan mirip seperti perkampungan di luar negeri.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.
Baca SelengkapnyaKuliner khas pesisir Sumatera Barat ini disajikan hanya segenggam tangan orang dewasa namun cita rasanya sungguh luar biasa dan menggoyang lidah.
Baca SelengkapnyaKisah pengusaha kerupuk kulit yang memulai bisnis dengan berjualan di pinggir jalan hingga dapat omzet ratusan juta.
Baca SelengkapnyaDulu nasi timbel jadi andalan masyarakat petani di Jawa Barat untuk perbekalan ke ladang.
Baca SelengkapnyaOlahan gula aren yang berasal dari hutan bukan kayu yang dimanfaatkan oleh petani di Solok, Sumatra Barat.
Baca Selengkapnya