Kurang dari 1x24 jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan untuk Korban Kecelakaan Bus
Merdeka.com - Bus Pariwisata PO Purnama Sari Nopol E-7508-W mengalami kecelakaan di jalan umum jurusan Bandung-Subang Kecamatan Ciater Kabupaten Subang, Jawa Barat. Musibah kecelakaan yang terjadi pada Sabtu 18 Januari 2020 pukul 17.15 WIB menyisakan duka yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Data hingga Minggu sore (19/1) ini yang kami peroleh, keseluruhan korban meninggal adalah 8 orang dan korban luka-luka sebanyak 42 orang, untuk keseluruhan korban meninggal dunia telah kami serahkan santunannya kepada masing-masing ahli waris yang sah kurang dari 1x24 jam dengan mentransfer ke rekening ahli waris," ujar Direktur Operasional PT Jasa Raharja (Persero), Amos Sampetoding.
Menurut Amos, sebelumnya petugas Jasa Raharja telah melakukan pendataan ahli waris dan survei ke domisili ahli waris yang terbagi di beberapa wilayah untuk memastikan santunan yang diserahkan tepat sasaran.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya bahwa korban kecelakaan Bus Pariwisata PO Purnama Sari terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50.000.000,-. Sementara untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp1.000.000,- dan ambulans maksimum sebesar Rp500.000,- terhadap masing-masing korban luka.
"Jasa Raharja sebagai First Payer atau pembayar pertama untuk korban kecelakaan lalu lintas sehingga pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas Jasa Raharja harus melindungi korban sebagai penjamin pertama, hal ini sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan," terang Amos.
Amos menambahkan untuk korban luka-luka petugas masih terus aktif berkoordinasi dengan Rumah Sakit untuk mengetahui perkembangan kondisi korban dan memastikan proses penjaminan korban di Rumah Sakit berjalan dengan baik dan lancar.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hore! Transjakarta Beroperasi Sampai Jam 02.00 Saat Malam Tahun Baru
Di Malam pergantian tahun, jam operasional Transjakarta diperpanjang hingga pukul 02.00 WIB.
Baca SelengkapnyaAkses Tol Menuju Stasiun Kereta Cepat Halim Ditutup Permanen Mulai 18 Februari, Ini Jalur Alternatifnya
Penutupan akses ini rencananya akan dimulai pada 18 Februari 2024 atau hari Minggu pekan ini.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap Dirut Jasa Raharja soal Asuransi Korban Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim
Jasa Raharja masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian guna mengetahui jumlah pasti korban kecelakaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mudik Gratis Bareng Jasa Raharja, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini
asa Raharja akan melayani mudik gratis dengan moda transportasi bus atau kereta api.
Baca SelengkapnyaMengalami Kecelakaan Tragis di Tol Cipali, Ini Sejarah PO Bus Handoyo Raja Jalanan dari Lembah Tidar
Bus ini memiliki pengalaman yang panjang sebagai bus malam
Baca SelengkapnyaKecelakaan Beruntun Terjadi di Jalur Puncak Bogor, Warga: Awas Setrum, Banyak Korban
Terlihat kecelakaan melibatkan bus besar dan beberapa mobil di sekitarnya
Baca SelengkapnyaPenumpang Kereta Api Pandalungan yang Anjlok di Sidoarjo Diantarkan Naik Bus ke Tujuan
KAI menyediakan layanan bus dari Stasiun Bangil dan Stasiun Sidoarjo untuk mengantar pelanggan menuju stasiun tujuan.
Baca SelengkapnyaKronologi Bus Harapan Jaya di Tol Mojokerto-Surabaya Hingga Menukik Tabrak Pembatas
Kecelakaan terjadi tepatnya di kilometer 719 Tol Mojokerto-Surabaya
Baca SelengkapnyaKAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca Selengkapnya