Kumpulkan bukti, polisi terus buru penyokong dana Jokowi Undercover
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus memburu penyokong dana pembuatan buku Jokowi Undercover. Penyidik masih mencari fakta-fakta adanya pihak yang membiayai penggarapan buku tersebut.
"Belum ada pengakuan dari tersangka, tapi yang kita mengejar fakta-fakta yang menunjukkan ke arah sana," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/1).
Namun, sepanjang proses pemeriksaan tersangka Bambang Tri Mulyono sekaligus pembuat buku ini mengaku tidak ada pihak yang membiayai pembuatan buku tersebut.
"Kita melakukan kroscek dengan apa yang dia sampaikan, dia menyampaikan kalau pembuatan buku biaya sendiri," ujar Martinus.
Kendati begitu, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menegaskan bila penyidik tidak akan begitu saja percaya pengakuan Bambang.
"Tapi ntar kita kroscek penghasilan dia perbulannya berapa ntar disesuaikan dengan biaya penggarapan buku itu, sesuai apa enggak," pungkas dia.
Diketahui, polisi sudah menahan Bambang Tri Mulyono penulis buku 'Jokowi Undercover, melacak jejak sang pemalsu jatidiri-prolog revolusi kembali ke UUD 45'. Bambang Tri ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Tanjungan, Jawa Tengah, pada Jumat 30 Desember 2016.
Penyelidikan kegiatan diskusi buku 'Jokowi Undercover, melacak jejak sang pemalsu jatidiri-prolog revolusi kembali ke UUD 45' dilakukan lantaran naskah asli yang diduga dalam buku tersebut tidak berizin. Kegiatan diskusi itu dilakukan pada Senin (19/12) sekira pukul 20.30 WIB sampai dengan 24.25 WIB di Pendopo Kecamatan Muntilan, Kecamatan Magelang.
Atas perbuatannya, Bambang disangkakan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008, yakni Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Selain itu, Bambang juga dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE karena menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan teehadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaButet dinilai menghina Presiden Jokowi saat membacakan pantun di kampanye Ganjar Pranowo.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaJokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaBEM KM UGM telah membuat kajian setebal 300 halaman yang berisikan isu-isu komprehensif.
Baca SelengkapnyaPresiden akhirnya buka suara terkait polemik pemberian bansos beras kemasan 10 kg di tahun politik.
Baca Selengkapnya"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaJokowi berujar, jika betul ada kecurangan maka bisa melaporkan ke Bawaslu atau nantinya bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Selengkapnya