Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuli Hingga PPK Kejagung jadi Tersangka Kebakaran Gedung Utama, Ini Peran Mereka

Kuli Hingga PPK Kejagung jadi Tersangka Kebakaran Gedung Utama, Ini Peran Mereka Gedung Kejagung RI Usai Terbakar. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Bareskrim Polri memastikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung karena kelalaian. Dalam insiden tersebut, sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Empat dari delapan tersangka adalah pekerja bangunan yakni T, H, S dan K. Kemudian tukang wallpaper inisial IS dan mandor inisial UAN.

Sisanya adalah Direktur Utama PT ARM inisial R dan PPK (pejabat pembuat komitmen) dari Kejaksaan Agung inisial NH.

"Dari fakta yang kami kumpulkan bahwa kebakaran Gedung Kejaksaan Agung karena kelalaian orang yang bekerja dan kelalaian dalam memilih bahan bahan yang mudah terbakar," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo, Jumat (23/10).

Sambo coba mengurai penyelidikan yang dilakukan kepolisian untuk mencari sumber api. Berdasarkan keterangan saksi, katanya, asal mula api dari Aula Biro Kepegawaian di lantai 6.

"Ada 64 saksi yang diperiksa proses penyelidikan ini. Bisa disimpulkan lah bahwa asal api berasal dari lantai 6 Biro Kepegawaian," kata dia.

Saat proses pengerjaan di gedung lantai 6 tersebut lima tukang bekerja sambil merokok. Padahal di lokasi, banyak sekali bahan-bahan mudah terbakar seperti tiner dan lem aibon.

"Sehingga kesimpulan penyidik bahwa penyebab awal kebakaran di lantai 6 aula kepegawaian adalah karena kelalaian dari lima tukang yang bekerja di aula lantai 6 tersebut," ujar dia.

Kemudian, polisi mencari tahun bagaimana api menjalar ke seluruh gedung. Dalam proses olah tempat kejadian perkara yang telah dilakukan bersama Puslabfor dan ahli kebakaran, diketahui gedung Kejaksaan Agung menggunakan alat pembersih yang tidak sesuai ketentuan.

"Di mana ada minyak yang biasa digunakan cleaning service setiap gedung dan lantai untuk melakukan pembersihan di setiap gedung dan lantai setelah puslabfor melakukan pengecekan adanya fraksi solar dan tiner setiap lantai," papar dia.

Kemudian, kepolisian mencari pemasok obat pembersih lantai merek top cleaner yang belakangan diketahui tidak mengantongi izin edar. Sehingga penyidik menyimpulkan dengan adanya kegiatan pengadaan bahan alat pembersih lantai yang tidak sesuai ketentuan, maka terhadap dirut utama PT ARM dan PPK dari Kejaksaan Agung ditetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggung jawab terkait penjalaran api yang begitu cepat di Gedung Kejaksaan Agung RI.

"Kami lakukan penyelidikan dari mana barang berasal dari situ bisa menyimpulkan bahwa yang mempercepat atau akselaran terjadi penjalaran api di gedung kejaksaan adalah penggunaan pembersih top cleaner," tandas dia.

Penjelasan Ahli Soal Rokok Diduga jadi Sumber Kebakaran

Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung diduga karena kegiatan tukang yang sedang melakukan pengerjaan. Terkait peristiwa itu, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dijelaskan ahli Kebakaran Universitas Indonesia (UI), Prof Yulianto, kebakaran itu selalu diawali oleh api yang kecil, bisa karena bara dan pilot atau nyala. Dalam kasus ini adalah rokok.

"Di dalam proses, kalau dia berasal dari rokok, maka dia akan melalui proses yang disebut smouldering atau proses membara ini cirinya menghasilkan asap yang banyak sekali berwarna putih," ujar dia di Bareskrim, Jumat (23/10).

Dia menuturkan, dari proses membara ini dikenal juga proses smouldering yang bisa mengalami transition menuju ke flaming.

"Kalau smouldering, kita ada yang merokok. Misalnya itu kalau dimasukkan alat ukur temperatur kurang lebih 600 derajat celcius, begitu dia bertransisi menjadi flaming combation bisa di atas 1000 derajat celcius," papar dia.

Lalu bagaimana kaitannya rokok dengan kebakaran di Gedung Utama Kejagung RI? Yulianto menyebut, di sana terjadi proses transisi tersebut. Sehingga di dalam gedung tepatnya di lantai 6 di bagian aula terjadi proses penyalaan membesar dan mengalami proses yang disebutnya fire growth.

"Api itu tumbuh mengikuti hukum T kuadrat, kita lambat merespon api cepat sekali tumbuh sampai ke temperatur sekitar 700-800 bahkan sampai 900 derajat Celsius," ujar dia.

"Kita bisa mengetahui temperaturnya berapa dari warna beton di ruang yang terbakar tersebut," tambah dia.

Yulianto melakukan pengujian langsung bahwa temperatur kaca pecah itu sekitar 120 derajat Celcius. Ketika kaca pecah maka api akan menjalar keluar.

"Ketika kaca pecah maka dia akan mengenai objek yang ada di sekitarnya, mengikuti hukum perpindahan kalor, terjadi konduksi konveksi atau radiasi, ketika dia mengenai objek yang ada di depannya dan objeknya mampu terbakar maka terbakarlah objek tersebut," papar dia.

Yulianto menerangkan, Gedung Utama Kejaksaan Agung ada material aluminium komposit panel dan di bagian instalasinya terdapat bahan yang mudah terbakar.

"Ketika dia terbakar terjadi tetesan ke bawah tetesan inilah yang menyebabkan di sekitar lantai di bawah juga mengalami temperatur yang sangat tinggi. Ketika temperaturnya sangat tinggi maka kacanya pecah begitulah prosesnya kurang lebih terjadi," tandas dia.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara

Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
Penyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga
Penyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga

Hengki mengatakan, pelaku sempat menjauh kala ditegur petugas. Tetapi, tiba-tiba, pelaku kembali mendekati petugas dan melakukan penyerangan.

Baca Selengkapnya
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus

Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.

Baca Selengkapnya
Kompak, Polri dan TNI di Pekanbaru Jaga Kamtibmas Demi Pemilu Damai
Kompak, Polri dan TNI di Pekanbaru Jaga Kamtibmas Demi Pemilu Damai

Sinegitas itu dibuktikan dengan menggelar apel bersama di halaman Makodim 031/Pekanbaru

Baca Selengkapnya
Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya
Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya

Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.

Baca Selengkapnya
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.

Baca Selengkapnya
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU

5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU

Baca Selengkapnya
13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang
13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang

Kasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.

Baca Selengkapnya