Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Presdir Podomoro siap jalani sidang tuntutan hari ini

Kubu Presdir Podomoro siap jalani sidang tuntutan hari ini Ariesman Widjaja diperiksa KPK. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, hari ini menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Sebelumnya Ariesman didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyuap anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Kuasa hukum Ariesman, Adardam mengatakan pihaknya siap lahir batin hadapi tuntutan yang akan diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

"Kita harus siap, bagaimana mau bilang enggak siap," ujar Adardam kepada merdeka.com, Rabu (10/8).

Namun dia enggan menanggapi saat disinggung perihal fakta persidangan yang menyebut aliran dana ke DPRD DKI Jakarta tidak hanya bersumber dari Agung Podomoro Land saja tetapi juga berasal dari perusahaan properti lainnya Agung Sedayu Group.

Sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (23/6), JPU membacakan dakwaan terhadap Ariesman. Dalam dakwaan Ariesan, JPU KPK Ali Fikr menjelaskan seringnya pertemuan antara Ariesman dengan Sanusi. Pertemuan perdana dilakukan saat Balegda bertemu dengan pengusaha awal Desember 2015. Saat itu hadir Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta merangkap Ketua Balegda Mohamad Taufik, anggota Balegda Mohamad Sanusi, Ketua DPRD Prasetyo Edy Marsudi, anggota Balegda Mohamad Sangaji alias Ongen Sangaji dan Ketua fraksi PKS Selamat Nurdin.

Dari kalangan pengusaha hadir pendiri Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma atau Aguan dan Ariesman. Pertemuan itu membahas percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP).

Pihak Ariesman sendiri merasa tidak keberatan atas dakwaan yang disangkakan oleh JPU KPK. Aras perbuatannya Ariesman dan Trinanda, staf Agung Podomoro Land, selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP