Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Prabowo Tak Lengkap, Sidang Perdata 'Selang Cuci Darah RSCM ' Kembali Ditunda

Kubu Prabowo Tak Lengkap, Sidang Perdata 'Selang Cuci Darah RSCM ' Kembali Ditunda Sidang Gugatan Selang Cuci Darah RSCM. ©Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdata yang diajukan Organisasi Masyarakat Harimau Jokowi kepada Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto, DPP Partai Gerindra, dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. Hal itu lantaran pihak tergugat tidak lengkap.

"Yang hadir tergugat satu (pengacara Prabowo), dua (pengacara Partai Gerindra). Ini karena tergugat tiga belum hadir maka kita panggil lagi," kata Hakim Ketua, Sudjarwanto, Selasa (26/2).

Sudjarwanto pun menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap tergugat ketiga yakni Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

"Ya kita panggil satu minggu untuk pihak ketiga. Persidangan kita tunda satu minggu," ucap Sudjarwanto.

Terpisah, Ketua Umum Pimpinan Pusat Harimau Jokowi, Saiful Huda mengatakan, ini kali kedua sidang gugatan tertunda. Pada persidangan Selasa 19 Februari lalu, hakim juga tidak melanjutkan persidangan karena pihak tergugat satu tidak membawa surat kuasa.

"Sidang sudah ditunda dua kali. Kemarin tergugat 1, 2, dan 3 tidak bawa surat kuasa. Sekarang mereka bawa, tapi untuk tergugat tiga yaitu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga tidak bawa surat kuasanya," ucap dia.

"Lagi-lagi selalu dari pihak mereka yang menunda-nunda, padahal surat kuasa gampang sekali dibuat. Tapi ini kelihatan banget mereka seperti menunda-nunda persidangan," imbuh dia.

Saiful mengungkapkan kekecewaannya. Menurut dia, kubu Prabowo Subianto menganggap remeh kasus ini.

"Prabowo sebagai tergugat satu dan sebagai ketum partai, BPN kayak mengabaikan atau mengecilkan persoalan. Mereka sudah dipanggil oleh pengadilan tapi kayak gini," ucap dia.

Seperti diketahui, Organisasi Masyarakat Harimau Jokowi melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019). Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor 76/Pdt.G/2019/Pn.JktSel.

Adapun pihak-pihak yang digugatan yaitu Prabowo Subianto, DPP Partai Gerindra, dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. Terakhir, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) sebagai pihak yang turut tergugat.

Saiful Huda mengaku tidak terima atas pernyataan Prabowo saat diskusi bertajuk 'Ceramah Akhir Tahun' di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Saat itu eks Pangkostrad, mengatakan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo pernah memakai satu selang alat cuci darah untuk 40 orang.

Dalam gugatannya, Kuasa Hukum Harimau Jokowi, Vincent Aloysius menuntut Rp 1,5 triliun dan meminta para pihak tergugat meminta maaf atas pernyataannya ke sejumlah media.

"Kami mohon kepada pihak-pihak yang melakukan kebohongan meminta maaf kepada publik melalui tiga media massa nasional. Dan kami juga meminta ganti rugi materil Rp 500 miliar dan Rp 1 triliun ganti rugi inmateril. Jadi totalnya Rp 1,5 triliun," tutup dia.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP