Kubu Muhamad-Rahayu Saraswati Daftarkan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
Merdeka.com - Tim Pasangan calon wali kota-wakil wali Kota Tangerang Selatan, Muhamad-Rahayu Saraswati resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut dilayangkan setelah pihaknya mencermati banyaknya kejanggalan dalam pelaksanaan Pilkada Tangsel 2020 ini.
Wakil Ketua Divisi Hukum dan Advokasi DPD PDIP Provinsi Banten Astiruddin Purba mengatakan, gugatan sengketa hasil Pilkada tersebut didaftarkan hari Senin (21/12) malam.
"Kami sudah mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilkada Tangsel, kemarin malam pukul 20.00 WIB ke MK," jelas Astiruddin dikonfirmasi, Selasa (22/12).
Dia menegaskan bahwa, gugatan sengketa hasil Pilkada itu didasari temuan timnya di lapangan atas sejumlah dugaan kejanggalan yang dilakukan salah satu paslon.
Astiruddin memastikan seluruh dokumen dan kelengkapan bukti pelaporan itu sudah lengkap, dan layak diuji di dalam persidangan Mahkamah Konstitusi.
"Materinya terkait netralitas ASN, kemudian kegiatan money politics yang memang kalau kita lihat merupakan kualifikasi yang terstruktur, masif dan sistematis," jelas dia.
Selain netralitas ASN, pihak kuasa hukum penggugat juga menyebutkan ada indikasi-indikasi lain, termasuk dugaan tidak netralnya penyelenggara Pemilu.
Selanjutnya, tim hukum sedang menanti nomor registerasi perkara sengketa Pilkada di MK. Untuk kemudian melaksanakan sidang perkara sengketa hasil Pemilu yang digelar Rabu 9 Desember 2020 kemarin.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya