Kubu Miranda ajukan penghentian penuntutan
Merdeka.com - Kubu Miranda Swaray Goeltom, tersangka kasus suap cek pelawat memohon kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan penyidikan. Pihak Miranda meminta lembaga superbody tersebut mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) terkait kasus dugaan suap cek pelawat yang menjerat dirinya.
"Saya berpikir positif bahwa saya tidak akan dituntut karena tidak ada apa-apa. Memang Undang-undang KPK tidak membolehkan mengeluarkan SP3, tapi kan boleh keluarkan SKP2," ujar Miranda usai diperiksa KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/6).
Usai diperiksa selama 5 jam, Miranda keluar sekitar pukul 16.30 WIB. Miranda didampingi dua kuasa hukumnya yakni Doddy Abdul Kadir dan Andi F Simangunsong saat merampungkan pemeriksaannya hari ini. Ia mengaku diperiksa seputar kasus yang menjerat dirinya. "Tidak ada yang baru. ditanyakan yang lama-lama juga. Tidak ada pertanyaan siapa sponsor cek pelawat," ujar Miranda.
Pada kesempatan ini, Miranda pun kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta bantuan kepada siapa pun terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004. Pada pemeriksaannya kali ini Miranda juga mengaku dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik KPK.
"Tadi diperiksa dari jam 13.00 WIB. Ada istirahat dulu," ungkap Miranda.
Sebelumnya, terhitung sejak hari ini 21 Juni 2012, masa penahanan Miranda diperpanjang. Miranda yang telah ditahan sejak tanggal 1 Juni tersebut, diperpanjang selama 40 hari ke depan.
"Pada hari ini penyidik KPK mengatakan kepada MSG perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 21 Juni 2012," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya.
Miranda dijerat pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto dan atau pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Dia dianggap membantu terpidana suap cek pelawat, Nunun Nurbaetie, menyuap sejumlah Politisi Senayan untuk memenangkan dirinya sebagai DGS Bank Indonesia.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKhususnya, soal perkara yang diangkat oleh para pemohon.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca SelengkapnyaUntuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaKeputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.
Baca Selengkapnya78 Pegawai KPK itu sebelumnya meminta maaf secara terbuka telah melakukan pungli di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaBanyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.
Baca Selengkapnya