Kubu Luhut Tantang Haris Azhar dan Fatia Adu Data di Pengadilan
Merdeka.com - Direktur Eksekutif Lokataru yang juga aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut B Panjaitan.
Penasihat hukum Luhut, Juniver Girsang mengharapkan, proses penyidikan berjalan dengan cepat agar berkasnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sehingga, Haris dan Fatia bisa membuktikan ucapan di Pengadilan.
"Mengingat proses ini memang sudah cukup lama ya gonjang ganjing, opini sana sini ya, memang lebih tepat supaya tidak menjadi juga perdebatan, ya kami mengharapkan proses ini dilanjutkan ke pengadilan. Nanti di pengadilan para pihak termasuk rekan Haris maupun Fatia membuktikan apa yang kami laporkan itu ada dasarnya," kata dia saat dihubungi, Minggu (20/3).
Juniver meminta, kedua tersangka mempersiapkan bantahan di pengadilan ketimbang membangun opini yang belum dipastikan kebenarannya.
Menurut dia, Indonesia adalah negera hukum biarkan nanti majelis hakim yang memutuskan siapa yang bersalah.
"Iyes adu data dan tidak seperti sekarang opini, ya. Negara ini adalah negara hukum tentu untuk membuktikan segala sesuatu itu adalah ranahnya pengadilan," ujar dia.
Diketahui, Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka. Mereka sebelumnya terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah penyebaran berita bohong terhadap Luhut.
"Iya jadi benar dia (tersangka) nanti Senin dia akan diperiksa. Iya (dua-duanya tersangka), Senin akan diperiksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Sabtu (19/3).
Kata Haris Azhar
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Keduanya dilaporkan buntut video yang diunggah di kanal Youtube aktivis HAM Haris Azhar yang dianggap telah menyinggung nama Luhut.
Merespons penetapan statusnya, Haris bilang bahwa raganya boleh jadi bisa dikerangkeng. Namun semangat kebenaran tak akan bisa dikekang.
"Teman-teman sekalian badan saya fisik saya kita bisa di penjara tapi kebenaran yang kita bicarakan di Youtube dia tidak bisa dipenjara. Penderitaan orang Papua tidak bisa diberangus dan tempatkan dalam penjara terutama di Intan Jaya, dia akan terus menjerit untuk cari penolongan jadi saya tidak akan mengulangi-ulangi lagi," tegas Haris dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu (19/3).
Pada kesempatan itu, Haris pun menyentil Polda Metro Jaya yang terbaca cenderung memprioritaskan laporan yang dilayangkan oleh Luhut. Padahal di saat bersamaan banyak kasus-kasus di Polda yang hingga kini, menurut Haris terbengkalai.
"Terbukti dalam institusi Polda Metro Jaya kita banyak laporan yang gak jalan. Ketika kasus yang dilaporkan menteri koordinator dan seseorang yang punya jabatan, itu kasus ini menjadi prioritas. Di KUHAP kami tidak ada itu prioritas apakah prioritas kasus dibatasi kemewahan pelapor apa kehancuran tindak pidana," katanya.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya