Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Jessica protes kriminolog Ronny Nitibaskara jadi saksi ahli

Kubu Jessica protes kriminolog Ronny Nitibaskara jadi saksi ahli Sidang Jessica. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Sidang kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini. Agenda sidang kali ini, masih mendengarkan keterangan saksi yang hadirkan jaksa penuntut umum.

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Kriminolog, Prof Ronny Nitibaskara. Sebelum Ronny bersaksi, kubu Jessica lewat ketua kuasa hukumnya, Otto Hasibuan sempat protes.

"Kita mengajukan keberatan dengan kekehadiran Prof Ronny. Dulu dia pernah periksa Jessica. Kedua, dia mengaku sebagai penasehat Kapolri. Dia juga sering diperintah Kapolri. Kalau seseorang di bawah Kapolri, dia bisa saja berada di bawah perintah. Padahal saksi ahli harusnya independen," kata Otto di persidangan, Kamis (1/9).

Ucapan Otto langsung disahut Jaksa Ardito. Menurutnya, tolak ukur independensi seseorang bukan dilihat dari profesinya, tapi pengalamannya.

"Kami tidak sependapat karena objektivitas dilihat juga dari latar belakang. Saya melihat Prof itu tidak boleh menghadirkan saksi dari yang memeriksa korban atau tersangka kecuali dihadirkan oleh majelis hakim. Kecuali ahli itu didatangkan oleh majelis hakim

Menanggapi ribut jaksa dan kuasa hukum Jessica, Ronny sempat memberikan pandangannya.

"Para penasehat ahli harus berani mengkritik. Saya diperintah untuk mengikuti kasus Angelin di Bali, saya kemudian datang ke Bali dan menjelaskan apa yang terjadi yang dilihat oleh saya secara objektif. Saya memeriksa ibu dan tersangka agus itu, dalam dua hari membuat laporan secara objektif. Hasilnya keterangan saya sama dengan saksi yang dihadirkan oleh majelis hakim. Pendapat meraka sama dengan saya," paparnya.

Ketua majelis hakim Kisworo langsung menengahi. Menurutnya, setelah berunding dengan hakim lain, maka saksi ahli Ronny Nitibaskara boleh melanjutkan kesaksiannya.

"Kami akan mendengarkan keterangan ahli. Kami akan mencatat keterangannya dan mengesampingkan hal-hal yang bersifat subjektif," tegas Hakim Kisworo.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP