Kubu Ical tuding Yasonna Laoly berkepentingan menangkan Munas Ancol
Merdeka.com - Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie merampungkan laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan memanipulasikan keputusan Mahkamah Partai soal kisruh kepengurusan Golkar yang dilakukan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM Harkristuti Krisnowo ke Bareskrim Polri.
Laporan yang diwakilkan dua politikus loyalis Ketua Umum Partai Golkar versi Musyawarah Nasional Bali (Munas), Ridwan Bae dan John K Aziz, tersebut tercantum dalam nomor polisi nomor: TBL/183/III/2015/Bareskrim tanggal 17 Maret 2015.
Mereka menilai keputusan Yasonna jelas menyalahgunakan wewenang karena berbeda dengan keputusan Dewan Mahkamah Partai Muladi. Menurutnya, hal itu juga terkait pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan.
"Kita lihat di sini kami menduga apa yang menjadi landasan Menkum HAM mengesahkan itu memanipulasi keputusan Mahkamah Partai," kata John didampingi Ridwan usai melapor.
Disinggung terkait bukan Muladi yang melaporkan Yassona karena salah mengutip putusan Mahkamah Partai, Ridwan menegaskan itu adalah hak Muladi untuk melaporkan atau tidak. Yang jelas, lanjut dia, putusan tersebut merugikan pihaknya.
"Di sini kita yang terugikan. Kalau Pak Muladi melapor atau tidak, itu hak dia," ucap Ridwan
Mereka menyebut ada dugaan intervensi dan ketidaknetralan Menkum HAM dalam hal ini. Lebih lanjut John menegaskan bahwa dalam laporan kali ini, mereka juga membawa beberapa bukti antara lain putusan Mahkamah Partai, surat penjelasan dari Menkum HAM dan sejumlah artikel media massa.
(mdk/siw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya