Kubu Dhana soroti penyusutan jumlah suap
Merdeka.com - Dalam eksepsi atau nota keberatan persidangan lanjutan terdakwa Dhana Widyatmika, kuasa hukum mempermasalahkan penyusutan nilai korupsi yang didakwakan kepada kliennya. Tim kuasa hukum pun mempersoalkan nama baik kliennya yang menurutnya ikut rusak.
"Awalnya diklaim ratusan miliar, kemudian berubah Rp 60 miliar, tapi pada dakwaan hanya Rp 2, 75 miliar," ujar salah satu kuasa hukum Dhana, Luthfi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/7).
Luthfie mengatakan tuduhan nilai korupsi yang berubah-ubah akan memengaruhi citra kliennya dalam masyarakat. Publik bisa membenci Dhana. "Kita harus bisa melepaskan persepsi yang terlanjur tertanam terhadap terdakwa," ujarnya.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung yang menangani kasus ini menyatakan duit korupsi Dhana mencapai Rp 60 miliar. Namun dalam dakwaan menjadi Rp 2,75 miliar.
Arnold Angkouw selaku Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, mengatakan pengumpulan data-data nilai korupsi bisa memakan waktu yang lama. Maka itu, pihaknya sengaja tidak mengumumkan secara keseluruhan karena takut terdakwa bisa bebas demi hukum.
Luthfi pun menantang jaksa agar bisa membuktikan tuduhan terhadap kliennya dalam persidangan. Kubu Dhana menantang Arnold agar berbicara di dalam persidangan.
"Buktikan tuduhan saudara secara kesatria di persidangan," ucapnya.
Sebelumnya, Dhana terancam hukuman dua puluh tahun penjara. Ia dijerat dengan dakwaan kumulatif. Dalam dakwaan kesatu primer, pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu disebut menerima gratifikasi sejumlah Rp 2,75 miliar. Duit itu diduga berkaitan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai 2003 dan 2004 di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kebon Jeruk oleh wajib pajak PT Mutiara Virgo serta PT Kornet Trans Utama pada 2005-2006.
Dhana juga dijerat pasal pencucian uang karena menempatkan duit ke tiga belas rekening dengan total transaksi Rp 11,4 miliar dan US$ 302.189. Duit itu untuk membeli logam mulia seberat 1100 gram, membeli tanah dan properti di sebelas tempat, membeli mata uang asing, sejumlah jam tangan bermerk, sejumlah mobil, serta menempatkan duitnya di penyedia jasa keuangan.
Menanggapi eksepsi dari kubu Dhana, tim jaksa pun sepakat akan memberi tanggapan atas nota keberatan itu pada Kamis mendatang. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya