Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Denny Indrayana menduga kasus gateway paspor ada rekayasa

Kubu Denny Indrayana menduga kasus gateway paspor ada rekayasa Denny Indrayana di KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Heru Widodo, kuasa hukum Denny Indrayana menilai kasus payment dugaan korupsi pengadaan gerbang layanan pembuatan paspor di seluruh kantor imigrasi oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pendukung Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia mencium adanya dugaan rekayasa dalam kasus itu terlihat dari tanggal dan hari antara laporan dan surat perintah penyidikan.

"Kalau dari beberapa proses yang begitu cepat, dalam surat panggilan, laporan itu tanggal 24 Februari dan sprindik tanggal yang sama. Ini baru beberapa hari kemudian, sudah pemanggilan Denny sebagai saksi," kata Heru Widodo kepada awak media usai bertemu penyidik di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/3).

Heru juga menilai sebelum laporan dibuat, ternyata polisi sudah lebih dulu memeriksa beberapa mantan anak buah Denny di Kementerian Hukum dan HAM.

"Sebelum laporan itu ada pemeriksaan-pemeriksaan terhadap beberapa orang di Kemenkumham. Silakan nilai sendiri apakah ini proses hukum yang wajar atau Kriminalisasi," imbuh Heru.

Heru menambahkan kliennya ragu dengan proses pengusutan kasus ini. Sebab menurut dia, proyek di masa Denny tak merugikan negara.

"Tapi pada prinsipnya soal payment gateway, akan diklarifikasi langsung oleh Prof Denny. Namun, fakta yang kami ketahui, di situ tidak ada gratifikasi, feedback, aliran dana, dan clear tidak ada kerugian negara," jelas Heru.

Meski begitu, sampai saat ini Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan belum menelusuri soal aliran dana di kasus itu. Dia menyatakan kliennya tidak merasa telah melakukan korupsi dalam kasus tersebut.

"Ya jadi fakta yang belum jadi fakta hukum begitu. Makanya kita bersabar, kita tunggu klarifikasi Denny, sehingga proses hukum keadilan itu berjalan. Selama ini kan yang diterima penyidik itu sisi pelapor, dari saksi-saksi lain. Sehingga itu disampaikan jadi berimbang keterangannya," lanjut Heru.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP