Kubu David Bakal Laporkan Hakim Tangani Sidang Banding AG ke KY
Merdeka.com - Kuasa hukum korban penganiayaan, Cristalino David Ozora (17) bakal melaporkan hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Budi Hapsari kepada Komius Yudisial (KY). Budi Hapsari dinilai terburu-buru dalam memutuskan untuk menolak banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara penganiayaan David dengan terdakwa AG (15).
"Kami akan berdiskusi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait upaya hukum ke depan yang akan ditempuh termasuk melaporkan hakim pengadilan tinggi kepada KY" kata kuasa hukum David, Melissa Anggraini melalui keterangan, Kamis (27/4).
Melissa mengatakan, dirinya mendapat informasi bahwa Jaksa telah mengirim memori banding kepada jaksa pada Rabu (26/4) sekitar pukul 15.00 WIB. Namun, di hari yang sama, Pengadilan Tinggi DKI menetapkan jadwal sidang banding pada Kamis (27/4).
"Kami bertanya-tanya apa yang urgensi sampai hakim pengadilan tinggi buru-buru memutus berkas banding pelaku anak ini," heran Melissa.
"Bagaimana hakim bisa maksimal memeriksa dan mempertimbangkan memori kasasi pihak korban jika putusan sudah dibuat sebelum memori banding diserahkan," sambungnya.
Melissa mengatakan, semula pihaknya berharap hakim dapat memberikan keadilan bagi David. Namun kenyataannya, hakim tidak serius menjaga nilai-nilai keadilan bagi korban.
Kubu AG Protes
Kuasa hukum AG mengaku kaget Pengadilan Tingg DKI Jakarta dengan cepat menolak banding atas vonis 3,5 tahun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).
"Baru saja kemarin sore kami baru saja menyerahkan memori banding. Namun saat putusan seakan-akan dikejar oleh sesuatu untuk memutuskan pagi ini," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo.
Terkait dengan keputusan hakim yang menyatakan menolak banding, Mangatta menyebut ada beberapa catatan baik dari segi pemaparan fakta maupun penyusunan secara formil. Pengadilan Tinggi DKI sebetulnya masih memiliki banyak waktu untuk mempelajari memori banding.
"Karena sebagaimana tadi kita perhatikan dan kami sampaikan ini, masa penahanan AG masih sampai 11 Mei, jadi kenapa harus diputus hari ini. Bahkan kami juga lihat di UU SPPA Pasal 37 itu tidak terikat untuk melakukan pemeriksaan pokok perkara khususnya ditingkat pengadilan tinggi untuk memutus secara cepat," tegas dia.
"Jadi kami sangat kaget dengan putusan yang sangat luar biasa cepat ini padahal memori banding dari Jaksa dan kami ada beberapa puluh lembar seakan-akan tidak dipertimbangkan sama sekali," sambungnya.
Banding AG dan Jaksa Ditolak
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Jaksa maupun kuasa hukum AG atas vonis 3,5 tahun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memenuhi rasa keadilan.
"Bahwa putusan Pengadilan Negeri tersebut telah memenuhi rasa keadilan baik ditinjau dari segi edukatif preventif, maupun represif bagi anak, karena dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan yang dijatuhkan kepada anak selain mendidik anak itu sendiri, juga sebagai contoh bagi masyarakat lain supaya tidak berbuat serupa dengan anak," kata hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Budi Hapsari, saat membacakan amar putusannya, Kamis (27/4).
"Menimbang bahwa pertimbangan tersebut maka alasan penuntut umum tersebut tidak perlu dipertimbangkan dan harus dikesampingkan," sambung Hapsari.
Hapsari menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan saat peradilan tingkat pertama, mantan kekasih Mario Dandy itu telah mengetahui rencana penganiayaan berat terhadap David (17). Namun, dia tidak berupaya menghentikan rencana tersebut.
"Bahwa saksi Mario Dandy masih mencari dan masih emosi dan dendam terhadap anak korban Cristalino David Ozora namun anak malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario bisa bertemu dengan anak korban. Menimbang bahwa pertimbangan tersebut maka alasan PH tersebut tidak perlu dipertimbangkan dan harus dikesampingkan," ujar dia.
Hapsari melalui amar putusannya menolak seluruh banding yang diajukan oleh Jaksa ataupun kuasa hukum AG atas perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
"Menerima permintaan banding anak dan Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Hapsari.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya