Kubu Anas minta hakim tak ragu memutus bebas
Merdeka.com - Proses hukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, memasuki tahap paling menentukan. Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam itu bakal menjalani sidang pamungkas dengan mendengarkan pembacaan vonis hari ini, Rabu (24/9).
Setelah melewati proses sidang yang alot, nasib perkara Anas majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bakal memulai pembacaan putusan Ketua Perhimpunan Pergerakan Indonesia itu pukul 14.00 WIB.
Banyak harapan disematkan di palu hakim. Baik dari pihak jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Anas. Lembaga penegak hukum itu berharap supaya hakim menghukum Anas sesuai tuntutan mereka. Sementara Anas ingin sebaliknya, yakni bebas.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Anas, Patra M. Zen, berharap supaya hakim memutus perkara kliennya berdasarkan dua alat bukti dan keyakinan. Menurut dia, selama persidangan hanya saksi Muhammad Nazaruddin yang memberatkan dan mendukung dua alat bukti. Sementara sisanya, lanjut dia, justru membantah dakwaan.
"Menjelang putusan ini, kami harapkan Anas Urbaningrum ini mendapat hukum yang adil. Jika memang tidak ada keyakinan, jika memang ada keraguan walaupun sedikit, sudah semestinya Anas Urbaningrum dibebaskan dari segala dakwaan," tulis Patra melalui pesan singkat kemarin.
Patra menyatakan akan mengesampingkan ihwal tuntutan jaksa. Menurut dia, seberat apapun jaksa menuntut akhir perkara bergantung kepada putusan hakim. Dia pun berharap hakim bisa jernih menilai fakta persidangan.
"Oleh karenanya, putusannya kami berharap memang berdasarkan alat bukti dan diputus seadil-adilnya. Kalau kami ditanya, berdasarkan fakta persidangan tidak ada keanehan, tidak ada kejanggalan, kalau nanti hakim memutus bebas," sambung Patra.
Sementara itu, KPK pun berharap supaya majelis hakim mengabulkan tuntutan mereka terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu. Mereka menyatakan dakwaan dan tuntutan kepada Anas sudah tepat.
"Kalau ditanya harapan, ya harapannya apa yang dituntut dikabulkan hakim. Tapi tentu semua kita serahkan semua pada proses hukum," kata Johan kepada awak media, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Kendati demikian, Johan mengatakan siap menghadapi kenyataan bila nantinya vonis hakim meleset dari keinginan KPK. Sebab menurut dia, apapun hasilnya mereka tetap menghormati keputusan pengadilan.
"Kita hormati semua yang diputuskan hakim," ujar Johan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Muhaimin mendoakan akan keputusan majelis hakim dapat membawa nasib masa depan Indonesia.
Baca SelengkapnyaKata Cak Imin, kader HMI diminta jangan menyesal tidak ikut gerbong perubahan.
Baca SelengkapnyaAnies memandang gerakan salam empat jari itu mencuat sebagai sebuah pesan yang ingin disampaikan masyarakat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaAtas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN, Refly Harun mengaku senang lantaran kecurangan Pemilu 2024 semakin terlihat.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaTelah Jalani 2/3 Hukuman karena Terima Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Baca Selengkapnya