Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum sebut Setnov kembalikan Rp 5 miliar bentuk kerjasama dengan penegak hukum

Kuasa hukum sebut Setnov kembalikan Rp 5 miliar bentuk kerjasama dengan penegak hukum Firman Wijaya kuasa hukum Setya Novanto. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto, Firman Wijaya mengatakan, uang Rp 5 miliar diserahkan kliennya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bentuk kerjasama dengan penegak hukum. Pengembalian uang itu diutarakan Novanto saat sidang korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/3) kemarin.

"Yang jelas partisipasi beliau mengembalikan uang Rp 5 miliar itu sebagai bentuk perbuatannya. Dan mau bekerja sama dengan penegak hukum," kata Firman usai melayat ke rumah duka Probosutedjo di Jalan Diponegoro Nomor 20, Jakarta Pusat, Senin (26/3).

Firman tak banyak bicara saat ditanya apakah penyebutan nama dan pengembalian uang tersebut adalah salah satu bentuk upaya kliennya menjadi justice collaborator. Dia hanya meminta untuk mengikuti proses yang berjalan.

"Kita ikuti saja proses hukumnya saja. Ya kita serahkan ke pengadilan," ucap Firman.

Sebelumnya, Setya Novanto mengakui telah mengembalikan Rp 5 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi proyek e-KTP. Uang tersebut dikatakan Novanto digunakan untuk kegiatan Rapimnas Partai Golkar tahun 2012.

Pengakuan Novanto diutarakan saat sidang korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan, penerimaan Rp 5 miliar berasal dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera sekaligus tersangka atas kasus yang sama.

Ia menjelaskan, selain memberi uang kepadanya Irvan juga mendistribusikan sejumlah uang untuk anggota DPR.

"Rp 5 miliar untuk Rapimnas. Menurut Irvanto dia hanya terima bungkusan diantar ke teman-teman dewan," ujar Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/3).

Pengakuan sang keponakan baru diakui Novanto usai menjalani konfrontasi saat proses penyidikan Irvanto di KPK.

Hanya saja, meski ia mengakui telah mengembalikan uang ke KPK, Novanto masih bersikukuh tidak menerima hasil korupsi proyek yang merugikan negara Rp 2,9 triliun tersebut. Dia juga mengklaim tak tahu menahu soal jatah 5 persen untuk DPR terkait proyek e-KTP.

"Saya tidak (menerima) yang mulia saya tidak tahu hanya saat diperiksa penyidik terus ditunjukan saya menganggap itu tanggung jawab saya, saya kembalikan. Soal (jatah 5 persen) saya juga tidak tahu," ujarnya.

Diketahui, Setya Novanto didakwa memperkaya diri sendiri terkait proyek e-KTP sebesar USD 7,3 juta. Penerimaan hasil korupsi tersebut diterima Novanto dari Johannes Marliem, Direktur PT Biomorf Lone selaku penyedia AFIS merek L-1.

Penerimaan Marliem tidak secara langsung diterima oleh Novanto, melainkan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera selaku peserta lelang proyek e-KTP, sebesar USD 3,5 juta dan Made Oka Masagung pemilik OEM Investment secara bertahap sebesar USD 3,8 juta.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP