Kuasa hukum sebut penetapan Ahok jadi tersangka langgar HAM & hukum
Merdeka.com - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Trimulja D Sudardji menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama tidak melalui prosedur yang benar. Hal ini lantaran Sprindik atau surat perintah penyidikan dari polisi dikeluarkan setelah penetapan status tersangka.
"Penetapan Ahok tidak melalui prosedur, sebab tidak ada Sprindik pada penetapan tersebut," terang Trimulja saat membacakan nota keberatan di sidang perdana Ahok di gedung PN Jakarta Pusat lama, Selasa (13/12).
Menurut Trimulja, seharusnya status tersangka baru bisa diberikan kepada seseorang yang berurusan dengan hukum setelah penyidikan tindak pidana berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan.
"Hal ini melanggar, termasuk pasal 1 ayat 2 KUHAP," tuturnya.
Selain tidak sesuai prosedur, kuasa hukum juga menilai penetapan Ahok sebagai tersangka juga melanggar HAM. Hal ini didasarkan kepada UUD 1945 dan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang Prinsip Perlindungan HAM.
"Jadi jelas terjadi pelanggaran HAM dan hukum," beber Trimulja. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya