Kuasa hukum sebut Kabareskrim lakukan intervensi dalam kasus Novel
Merdeka.com - Tim kuasa hukum penyidik KPK Novel Baswedan resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sore ini. Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor register 37/pid.prap/2015/PN.Jak.Sel.
"Penangkapan tersebut bukan bertujuan untuk penegakan hukum. Penangkapan dan penahanan didasarkan atas kasus yang disangkakan kepada Novel Baswedan atas nama korban Mulya Johani alias Aan dengan sangkaan pasal 351 ayat (1) dan (3). Namun, yang dijadikan dasar dalam melakukan penangkapan justru Surat Perintah Penyidikan lain yang memuat pasal yang berbeda yaitu pasal 351 ayat (2) dan pasal 442 jo. Pasal 52 KUHP," kata salah satu kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu di PN Jaksel, Senin (4/5).
Muji mengatakan, terkait perintah penangkapan dan penahanan yang dikeluarkan Kabareskrim merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Muji menilai hanya penyidik yang berwenang sedangkan Kabareskrim bukan penyidik dari kasus Novel.
"Dasar dikeluarkannya surat perintah penangkapan dan penahanan adalah surat perintah Kabareskrim Nomor Sprin/1432/Um/IV/2015/Bareskrim tertanggal 20 April 2015. Hal ini tidak lazim karena dasar menangkap, menahan adalah surat perintah penyidikan. Kabareskrim bukan bagian dari penyidik yang ditunjuk untuk melakukan penyidikan," ujar Muji.
"Hal ini menunjukkan Kabareskrim telah melakukan intervensi terhadap independensi penyidik terkait kebijakan penyidikan yaitu penangkapan dan penahanan," imbuh Muji.
Seperti diketahui, Novel digelandang penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (1/5) dini hari dari kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penangkapan tersebut menyusul status tersangka atas kasus dugaan penembakan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat dirinya menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004 lalu.
Kasus tersebut sempat ditunda pada 2012 lalu atas permintaan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun kasus itu kembali bergulir menyusul kisruh antara KPK dan Polri setelah menetapkan Kepala Lemdikpol Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya