Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum sebut Jokowi abaikan UU jika batal lantik Budi Gunawan

Kuasa hukum sebut Jokowi abaikan UU jika batal lantik Budi Gunawan Budi Gunawan jadi Kapolri. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kubu Komjen Pol Budi Gunawan menilai Presiden Jokowi mengabaikan undang-undang jika batal melantik Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri. Kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail mengatakan, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI telah jelas mengatur hal tersebut, bahwa pengaturan ketentuan pencalonan Kapolri yang seharusnya menjadi prerogatif presiden, harus diusulkan dan meminta persetujuan DPR, serta diserahkan kembali pada wewenang Presiden.

"Jika Presiden tidak jadi melantik Pak Budi Gunawan sebagai Kapolri, paling tidak berarti Presiden mengabaikan undang-undang mengenai pengangkatan Kapolri," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).

Menurutnya, Jokowi sebagai presiden tak punya alasan apapun untuk mengubah sesuatu yang sudah diamanatkan undang-undang. Dirinya akan menunggu pengumuman resmi dari presiden Jokowi terkait masalah tersebut.

"Kan belum ada kepastian apakah Jokowi benar-benar akan membatalkan pelantikan Budi. Kami tetap akan menunggu pernyataan resmi dari Presiden Jokowi," katanya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo hingga kini belum menentukan nasib calon tunggal Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Padahal sebelum melakukan kunjungan kerja ketiga negara, yakni Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina, Jokowi berjanji akan segera memutuskan nasib Kepala Lembaga Pendidikan Polri tersebut.

Jokowi mengatakan akan memutuskan nasib Komjen Budi Gunawan pekan ini. Atau masih ada sisa waktu tiga hari bagi Jokowi untuk menentukan nasib Budi Gunawan.

"Saya selesaikan semuanya minggu depan," kata Jokowi sebelum melakukan kunjungan kerjanya.

Banyak pertimbangan yang menjadi alasan bekas juragan meubel ini tak segera melantik Komjen Budi Gunawan. Salah satunya soal masalah hukum yang harus dihadapi mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu.

Menurut Jokowi, dirinya akan menunggu hasil sidang praperadilan yang diajukan Budi Gunawan lewat kuasa hukumnya. Seperti diketahui sidang praperadilan tersebut menindaklanjuti keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan suap saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Polri dan jabatan lainnya di kepolisian.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP