Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum sebut berkas perkara 2 tersangka pembunuhan Haringga belum lengkap

Kuasa hukum sebut berkas perkara 2 tersangka pembunuhan Haringga belum lengkap enam pelaku baru pembunuh Haringga. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Berkas perkara DN (16) dan ST (17), tersangka penganiayaan Haringga Sirila (23) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Hanya saja, berkas tersebut belum lengkap karena ada penambahan pasal.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum tersangka, Dadang Sukmawijaya saat ditemui di Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (8/10).

"Unit Resum hari ini berencana melimpahkan dua anak atas nama DN satu lagi ST, hari ini juga kami sudah kontak penyidiknya untuk nanti dilakukan pemeriksaan, mereka (tersangka) didampingi orangtua," katanya.

"Untuk berkas tadi sudah koordinasi dengan penyidik, memang ada proses penambahan pasal yang memang harus menyangkut pasal 338 (tentang pembunuhan)," katanya.

Sementara berkas yang ada saat ini masih berkisar tentang pasal 170 tentang pengeroyokan dan penganiayaan.

Untuk itu, pihaknya akan melihat proses penyidikan untuk melengkapi berkas, apakah hari ini sudah tahap 2 atau masih P19.

"Tapi kalau P19, mungkin anak ini harus keluar demi hukum dulu atau diarahkan ke LPKS (Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak) Bahtera, yang menampung anak yang berhadapan dengan hukum," ucapnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP