Kuasa hukum sebut ABG MS korban peradilan sesat
Merdeka.com - Seorang pelajar di PKBM Negeri 21 Jakarta Selatan, MS (16) menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan saat malam pergantian tahun Januari Lalu di Kampung Flamboyan, Tebet, Jakarta Selatan. Hakim Pudji Tri Rahadian menyatakan MS bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Yenita dengan alasan terdakwa masih berusia 16 tahun dan tidak tepat bila disidangkan dalam Peradilan Umum.
Amar putusan Hakim Pudji diapresiasi oleh kuasa hukum terdakwa, Bunga Siagian. Sebab yang menimpa MS selama ini merupakan peradilan sesat. Kata dia, Kepolisian dan Kejaksaan disebut tidak memerhatikan asas sistem peradilan anak.
"Seharusnya, anak yang tersangkut kasus hukum, diupayakan melalui jalur diversi (di luar sistem peradilan pidana). Selain itu, persidangan juga harus tertutup, bukan malah terbuka seperti ini," kata Bunga usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (25/4).
Kepada wartawan Bunga menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan kepada majelis hakim, agar MS tidak ditahan dan diperlakukan sebagai anak pada umumnya. Sebab, yang menimpa MS disebut sebagai korban peradilan.
"Kami minta evaluasi dari kepolisian dan Kejaksaan soal perlakuan mereka kepada MS. Karena dia sudah ditahan selama berbulan-bulan yang tentu saja memberikan dampak negatif bagi kehidupannya. Dampak itu seperti fisik dan psikisnya," ungkap Bunga.
Menurut Bunga, dalam sistem peradilan anak seharusnya diupayakan upaya restoratif (penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil) daripada upaya peradilan umum. Bunga menyebut, penjara juga bukan tempat yang tepat untuk anak-anak.
"Di penjara MS mengalami penyiksaan. Supaya kasus-kasus seperti ini tak terulang kembali ke depannya," tutup Bunga.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya