Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum sebut ABG MS korban peradilan sesat

Kuasa hukum sebut ABG MS korban peradilan sesat Sidang penganiayaan Hasan Basri. ©2016 Merdeka.com/anisyah

Merdeka.com - Seorang pelajar di PKBM Negeri 21 Jakarta Selatan, MS (16) menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan saat malam pergantian tahun Januari Lalu di Kampung Flamboyan, Tebet, Jakarta Selatan. Hakim Pudji Tri Rahadian menyatakan MS bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Yenita dengan alasan terdakwa masih berusia 16 tahun dan tidak tepat bila disidangkan dalam Peradilan Umum.

Amar putusan Hakim Pudji diapresiasi oleh kuasa hukum terdakwa, Bunga Siagian. Sebab yang menimpa MS selama ini merupakan peradilan sesat. Kata dia, Kepolisian dan Kejaksaan disebut tidak memerhatikan asas sistem peradilan anak.

"Seharusnya, anak yang tersangkut kasus hukum, diupayakan melalui jalur diversi (di luar sistem peradilan pidana). Selain itu, persidangan juga harus tertutup, bukan malah terbuka seperti ini," kata Bunga usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (25/4).

Kepada wartawan Bunga menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan kepada majelis hakim, agar MS tidak ditahan dan diperlakukan sebagai anak pada umumnya. Sebab, yang menimpa MS disebut sebagai korban peradilan.

"Kami minta evaluasi dari kepolisian dan Kejaksaan soal perlakuan mereka kepada MS. Karena dia sudah ditahan selama berbulan-bulan yang tentu saja memberikan dampak negatif bagi kehidupannya. Dampak itu seperti fisik dan psikisnya," ungkap Bunga.

Menurut Bunga, dalam sistem peradilan anak seharusnya diupayakan upaya restoratif (penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil) daripada upaya peradilan umum. Bunga menyebut, penjara juga bukan tempat yang tepat untuk anak-anak.

"Di penjara MS mengalami penyiksaan. Supaya kasus-kasus seperti ini tak terulang kembali ke depannya," tutup Bunga.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum

Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum

Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Baca Selengkapnya
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.

Baca Selengkapnya
Dukun Bunuh dan Mutilasi Pelanggan Gara-Gara Komplain Tak Manjur

Dukun Bunuh dan Mutilasi Pelanggan Gara-Gara Komplain Tak Manjur

Korban sendiri sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya, sebelum akhirnya ditemukan jasadnya.

Baca Selengkapnya
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
Usai Membunuh, Pelajar SMK di Penajam Paser Setubuhi Jasad Ibu Pacarnya dan Sang Kekasih

Usai Membunuh, Pelajar SMK di Penajam Paser Setubuhi Jasad Ibu Pacarnya dan Sang Kekasih

Korban tewas yakni WL (35), SW (34), VD (12), RJ (15) dan ZA (3). Kelimanya luka di bagian kepala.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana

Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana

"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja

Baca Selengkapnya