Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum RJ Lino: Jangan dilihat semua orang BUMN itu jahat

Kuasa hukum RJ Lino: Jangan dilihat semua orang BUMN itu jahat RJ Lino diperiksa Bareskrim. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kuasa hukum Richard Joost Lino, Maqdir Ismail menilai penetapan kliennya sebagai tersangka tidak tepat. Sebab, pengadaan Quay Container Crane (QCC) dilakukan dalam keadaan mendesak. Dia mengklaim, pengadaan barang tersebut demi kepentingan masyarakat.

"Tidak ada pelanggaran terhadap tata cara pengadaan barang. Semua dilakukan dalam keadaan mendesak," ujar Maqdis di sela sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/1).

"Jadi jangan dilihat semua BUMN itu jahat. Mari kita ubah pola pikir kita bahwa orang-orang BUMN itu penjahat," tandasnya.

Katanya, yang harus dilihat adalah kebutuhan mendesak untuk masyarakat. Dia membantah jika tindakan Lino merugikan negara. Pasalnya dalam pengadaan barang semua dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

"Sekarang kalau dikatakan merugikan keuangan negara misalkan, kita menunjukkan bahwa tidak ada yang dirugikan terhadap pengadaan crane. Tadi juga sudah dihadirkan saksi ahli bahwa pengadaan barang ini sudah dilakukan secara benar," terang Maqdis pada merdeka.com.

Untuk itu ia menghadirkan tujuh saksi yang terdiri dari 3 saksi fakta yang membahas kondisi nyata dari pelabuhan pontianak. Sementara 4 saksi lainnya merupakan saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli bisnis, ahli pengadaan barang dan jasa serta ahli hukum tata negara.

Seperti diketahui minggu ini PN Jakarta Selatan menggelar sidang pra peradilan RJ Lino yang sempat tertunda seminggu. Mantan Dirut PT Pelindo II itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (18/12) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan QCC di Pelindo pada tahun 2010.

Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, RJ Lino mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/12).

Dalam kasus pengadaan QCC tersebut KPK mengenakan Pasal kepada mantan Dirut PT Pelindo II dengan Pasal 2(1) dan atau Pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan sprindik yang ditetapkan 15 Desember.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP