Kuasa hukum Rahmat sangkal tuduhan terlibat pembunuhan Enno
Merdeka.com - Rahmat Alim (16), terdakwa pembunuh Enno Parihah (18), menyangkal keterangan saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (8/6). Dia merasa pelbagai keterangan dan alat bukti dalam persidangan tidak benar.
Kuasa hukum terdakwa, Alfan Sari, salah satu keterangan itu terkait ponsel milik Enno. Disebutkan dalam dakwaan bahwa ponsel itu dijual Rahmat.
"Terutama mengenai masalah HP korban yang ada padanya. Klien kami menjelaskan, dapat HP tersebut dibeli dari saudara Dimas yang awalnya disebut Bowo, dia salah ngomong, wajar anak 16 tahun," kata Alfan.
Dijelaskan Alfan, Dimas ternyata mendapat ponsel itu dari korban. Setelah itu, Rahmat menjual lagi ponsel itu kepada temannya bernama Eko.
"Makanya saat ditelusuri penyidik, HP itu ada di tangan Eko. Tapi Eko bilang beli dari Amad (Rahmat). Dimas juga sempat diperiksa penyidik, namun tidak ada kejelasan hasilnya. Malah berhenti di Rahmat," jelasnya.
Alfan menambahkan, terkait pembunuhan Enno juga merasa ada kejanggalan. Dia yakin kliennya tidak ikut terlibat. Sebab, mess karyawan sekaligus lokasi pembunuhan Enno dijaga ketat dan tidak sembarangan orang bisa masuk. Karena itu, dia meragukan kliennya bisa masuk dan terlibat.
Pihaknya berencana mengajukan empat saksi dari pihak sekolah kliennya. Sebab, ada saksi menyatakan melihat terdakwa naik motor ke lokasi kejadian. Padahal Rahmat diketahui tidak bisa naik motor.
"Nanti dibuktikan oleh pihak sekolahnya. Intinya, tidak satupun keterangan mereka mengarah kepada terdakwa," katanya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya