Kuasa hukum protes Abdul Khoir divonis hakim lebih berat
Merdeka.com - Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis, majelis hakim Tipikor memvonis Abdul Khoir dengan empat tahun hukuman penjara. Terdakwa juga didenda Rp 200 juta dengan subsider lima bulan kurungan.
Kuasa hukum Abdul Khoir, Khaerudin Masaro menilai kliennya itu merupakan korban dari ketidakcocokan Jaksa Penuntut Umum dengan Hakim. Khaerudin yang keberatan dengan putusan menyindir hakim hanya mencari perhatian masyarakat.
"Ini kan udah ada di tuntutan jaksa, kalau jaksa tuntutnya segini harusnya majelis hakim mempertimbangkan jangan lari ke atas (memvonis lebih berat). Apa dia (Hakim) mau cari perhatian masyarakat aja? Ya jangan begini dong," ujar Khaerudin di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (13/6).
Terlebih lagi, lanjut dia, Jaksa Penuntut Umum dari KPK telah memberikan kliennya itu Justice Collaborator (JC) yang artinya pihak bersangkutan telah melakukan tindak pidana tertentu namun dirinya bukanlah pelaku utama dalam kasus tersebut. Selain itu yang mengajukan JC juga akan memberikan keterangannya sebagai saksi dalam persidangan.
Sebelumnya, Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Faisal menjelaskan, pertimbangannya antara lain, terdakwa merupakan pelaku aktif melakukan lobi-lobi dan suap. Khoir juga pelaku utama dalam perkara suap anggota DPR dibanding rekan pengusahanya, Hong Alfred, So Kok Seng, Henoch dan Carlos.
"Penetapan justice collaborator berdasarkan putusan pimpinan KPK tidak tepat," kata majelis halim Faisal, di Pengadilan Tipikor, Kamis (9/6).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis, majelis hakim Tipikor memvonis Abdul Khoir dengan empat tahun hukuman penjara. Terdakwa juga didenda Rp 200 juta dengan subsider lima bulan kurungan.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanakorupsi secara bersama-sama dan berulang sebagaimana dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim, Mien Trisnawati saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/6).
Hukuman yang diterima oleh Abdul Khoir tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Seperti diberitakan, Abdul Khoir diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf (a), dan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Abdul Khoir didakwa menyuap Damayanti senilai Rp 3,28 miliar sebagai uang pelicin untuk memuluskan proyek dari program aspirasi di DPR yang disalurkan untuk proyek pelebaran jalan Tehoru-Limu senilai Rp 41 miliar. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya