Kuasa hukum Polri sebut kesimpulan pihak Novel melenceng
Merdeka.com - Tim kuasa hukum Polri mempertanyakan kesimpulan yang dibacakan kuasa hukum Novel Baswedan di hadapan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Zuhairi. Kepala Biro Hukum Divisi Hukum Polri, Brigjen Ricky Sitohang menilai jika kesimpulan yang dibacakan tersebut sudah keluar dari pokok praperadilan.
"Kan kita tahu bahwa peradilan 37 itu kan di dalam permohonan tentang tidak sahnya penangkapan dan penahanan. Nah, ternyata tadi dalam kesimpulan kok menyangkut penggeledahan dan penyitaan. Kan sudah beda dengan substansi yang diharapkan," kata Ricky usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6).
Ricky juga menyampaikan sarannya atas kesimpulan kuasa hukum Novel yang dianggap melebar. Bagi Ricky, seharusnya Novel mengajukan gugatan praperadilannya itu digabung, tidak diajukan secara terpisah.
"Kalau memang seperti itu, kenapa nggak sekaligus aja? Untuk apa ada praperadilan empat-empat? Kenapa nggak digabung saja penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan," jelasnya.
Selain itu, Ricky juga mengatakan jika seharusnya kuasa hukum pemohon bisa fokus untuk menyimpulkan gugatan praperadilan yang seharusnya mempermasalahkan penangkapan dan penahanan penyidik senior KPK itu.
"Seharusnya mereka itu fokus pada kenapa tidak sahnya penahanan, sesuai dengan permohonan mereka, itu kan demikian. Faktanya pada kesimpulan itu lebih banyak mengupas tentang peraturan perundang-undangan bagaimana prosedur di dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan, itu sudah menyimpang dari substansi pokok yang kita harapkan dari praperadilan," pungkasnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca Selengkapnya13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang
Kasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.
Baca SelengkapnyaSyok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan
Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Firli Ajukan 3 Profesor Hukum Sebagai Saksi Meringankan di Kasus Pemerasan SYL
Ketiga pakar bidang hukum itu merupakan saksi meringankan Firli saat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan
Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak
"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaTak Disangka Polisi, Pria Berambut Gondrong Berkumis Tebal Beruban ini Ternyata Seniornya Reserse
Rambut gondrong dan kumis tebal. Sekilas, mungkin tak ada yang percaya profesi dari pria ini adalah polisi.
Baca Selengkapnya