Kuasa hukum Polri sebut kesimpulan pihak Novel melenceng
Merdeka.com - Tim kuasa hukum Polri mempertanyakan kesimpulan yang dibacakan kuasa hukum Novel Baswedan di hadapan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Zuhairi. Kepala Biro Hukum Divisi Hukum Polri, Brigjen Ricky Sitohang menilai jika kesimpulan yang dibacakan tersebut sudah keluar dari pokok praperadilan.
"Kan kita tahu bahwa peradilan 37 itu kan di dalam permohonan tentang tidak sahnya penangkapan dan penahanan. Nah, ternyata tadi dalam kesimpulan kok menyangkut penggeledahan dan penyitaan. Kan sudah beda dengan substansi yang diharapkan," kata Ricky usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6).
Ricky juga menyampaikan sarannya atas kesimpulan kuasa hukum Novel yang dianggap melebar. Bagi Ricky, seharusnya Novel mengajukan gugatan praperadilannya itu digabung, tidak diajukan secara terpisah.
"Kalau memang seperti itu, kenapa nggak sekaligus aja? Untuk apa ada praperadilan empat-empat? Kenapa nggak digabung saja penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan," jelasnya.
Selain itu, Ricky juga mengatakan jika seharusnya kuasa hukum pemohon bisa fokus untuk menyimpulkan gugatan praperadilan yang seharusnya mempermasalahkan penangkapan dan penahanan penyidik senior KPK itu.
"Seharusnya mereka itu fokus pada kenapa tidak sahnya penahanan, sesuai dengan permohonan mereka, itu kan demikian. Faktanya pada kesimpulan itu lebih banyak mengupas tentang peraturan perundang-undangan bagaimana prosedur di dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan, itu sudah menyimpang dari substansi pokok yang kita harapkan dari praperadilan," pungkasnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya