Kuasa hukum Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Carrel Ticualu, menuding kliennya itu merupakan korban politisasi KPK. Dia pun yakin pada saatnya nanti, fakta akan terkuak siapa dalang di balik penetapan tersangka Anas dalam kasus proyek Hambalang.
"Nanti pada saatnya akan tampak politisasinya," jelas Carrel kepada merdeka.com, Jumat (22/2).
Carrel mengatakan, pihaknya akan segera mempertanyakan kepada KPK fakta hukum apa yang digunakan oleh lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu untuk menjerat Anas.
"Kita akan menanyakan fakta hukum apa yang dipakai," imbuhnya.
Anas juga sudah dicegah berpergian ke luar negeri terhitung hari ini. Carrel menjamin bahwa kliennya tidak akan lari ke mana-mana. " Iya (menjamin)," tandasnya.
Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan Anas sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah berkaitan dengan pembangunan proyek sport center di Hambalang. Anas dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31/99 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal itu, maksimal hukumannya 20 tahun penjara.
Anas tanggapi status tersangka Hambalang besok
Demokrat: Sesuai pakta integritas, Anas harus mundur
Kuasa hukum: Anas Urbaningrum korban politisasi KPK
'Sengkuni sementara tersenyum sukses lakukan sadisme politik'
KPK bidik pihak lain dalam gratifikasi Hambalang selain Anas
Dengan sandal butut dan kaos lusuh, Soekarno tinggalkan istana
Sampai meninggal Soekarno tak punya rumah pribadi
Berbalik dukung BLSM, Jokowi takut dengan Agung Laksono?
Pandu Birantoro, orang Indonesia di balik Superman Smallville
Kostrad dan tentara AS latihan perang bersama di Karawang
Ditinggal ibu beli es, balita terkunci di mobil hingga lemas
Jokowi minta Satpol PP 'pelototi' kursi di trotoar Monas
Bebani APBN tiap tahun, lumpur Lapindo seperti parasit
Jokowi mengaku tak bermaksud jadi sosok pemersatu Malaysia
Bantuan rakyat miskin senilai jengkol 3 kilogram