Kuasa hukum pemohon lega MK perintahkan UU Pengadilan HAM dilengkapi
Merdeka.com - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang diajukan orangtua korban kerusuhan Mei 98. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Arif Hidayat di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi. Menanggapi hal itu, kuasa hukum Pemohon, Yati Andriyani menyayangkan keputusan majelis hakim MK. Namun beberapa pertimbangan dari majelis hakim diakuinya cukup melegakan.
"Kita tentu menyayangkan karena tidak semua petitum kita diterima oleh majelis hakim. Tetapi kami juga sangat respect terhadap beberapa pertimbangan dari majelis hakim yang memberikan usulan atau beberapa rekomendasi," kata Yati saat ditemui usai persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, (23/8).
Yati melanjutkan, majelis hakim MK menyatakan secara normatif pasal 20 ayat 3 dalam UU No 26 tahun 2000 yang digugat tidak ada masalah. Namun kata dia yang menjadi masalah yakni implementasi atau praktiknya. Bagaimana Kejaksaan Agung dan Komnas HAM itu terus beda pendapat yang mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum bagi para pemohon, yang dalam hal ini para korban pelanggaran HAM berat.
"Beberapa rekomendasi MK yaitu pertama dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat telah terjadi ketidakpastian hukum yang merugikan hak-hak konstitusional para pemohon. Kedua dalam pertimbangannya majelis mengonfirmasi bahwa ketidakpastian hukum ini harusnya segera diselesaikan oleh para otoritas negara secara politis," tutur Yati.
Dalam rekomendasinya, majelis hakim menyatakan penting bagi para pembuat kebijakan untuk mengakhiri ketidakpastian hukum korban pelanggaran HAM. Caranya dengan DPR untuk melengkapi UU No. 26 tahun 2000 agar tidak ada lagi perbedaan pendapat antara Jaksa Agung dan Komnas HAM sebagai penyelidik dan penyidik.
"Kemudian para pembuat UU (DPR) harus juga menjawab, apabila dalam 30 hari Komnas HAM dianggap tidak dapat menindaklanjuti rekomendasi penyidik maka harus dicari jalan keluarnya," kata Yati.
Tak hanya itu, Yati juga menyebut pihaknya akan mendesak pemerintah untuk segera menindaklanjuti putusan MK tersebut agar peluang-peluang hukum bagi para korban bisa segera terselesaikan. Yang terpenting kata Yati bahwa ini bukan permasalahan yuridis tetapi juga secara politis.
"Ini bukan permasalahan yuridis tapi juga politis. Harus ada kemauan politis dari pemerintah dan semua otoritas dalam hal ini menurut kami presiden. Jadi bukan di UU, bukan menurut norma-norma menurut majelis tapi di implementasinya," tutup Yati.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya