Kuasa hukum Novel desak Polri pasang baliho minta maaf selama 7 hari
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan meminta Polri untuk meminta maaf atas soal penangkapan dan penahanan terhadap dirinya yang dianggap menyalahi prosedur. Permintaan maaf itu diminta dalam bentuk baliho besar dan dipajang selama seminggu.
"Termohon agar meminta maaf pada pemohon menggunakan baliho yang diletakkan di depan Mabes Polri yang menghadap ke depan jalan raya selama tujuh hari. Serta meminta ganti rugi sebesar Rp 1," kata salah satu kuasa hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/5).
Sementara, menurut Novel uang ganti rugi Rp 1 itu tidak menghina Polri. Sebab, jika meminta satu juta dinilainya kebanyakan.
"Saya kira saya punya hak mengajukan tuntutan, ya kalau satu juta kemahalan," ujar Novel.
Sebelumnya diketahui, sidang perdana praperadilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan hari ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang adalah mendengarkan pembacaan dari pihak Novel selaku pemohon.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya