Kuasa Hukum Nilai Bukti dan Keterangan Belum Kuat Nurdin Abdullah Terlibat Suap
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung menghadirkan semua saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR), Edy Rahmat. Dari sejumlah kesaksian tersebut, Kuasa hukum Nurdin Abdullah menyebut belum mampu membuktikan keterlibatan kliennya.
Kuasa Hukum Nurdin Abdullah, Irwan Irawan mengatakan jalannya persidangan sejauh ini mampu mengungkap fakta persidangan. Irwan mengaku berbagai dakwaan JPU KPK terhadap Gubernur Sulsel yang diberhentikan sementara tersebut berhasil dilemahkan.
"Kita tidak bisa menduga-duga, akan tetapi dari fakta persidangan yang ada kami berkeyakinan bahwa Nurdin Abdullah tidak pada posisi yang didakwakan oleh JPU KPK," kata Irwan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (21/10).
Irwan mengatakan, belum ada bukti dan keterangan kuat yang menyebut keterlibatan Nurdin Abdullah dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi lingkup Pemprov Sulsel. Untuk menguatkannya, pihaknya akan menuangkan pandangannya melalui pleidoi.
"Bahasa hukumnya, kami akan tuangkan dalam pleidoi apa-apa dari kacamata kami, tentu berlandaskan dari fakta persidangan. Kita jabarkan bahwa klien kami tidak pada posisi yang didakwakan JPU," tegasnya.
Kemudian, Irwan kembali memperjelas mengenai status tanah Nurdin Abdullah yang dibangun masjid di Dusun Arra, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros. Merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), tanah tersebut sudah pasti wakaf.
"Di atas tanah tersebut sudah dibangun masjid itu tinggal persoalan teknis dan administrasi untuk dikatakan sebagai tanah wakaf. Statusnya tanah wakaf karena diperuntukan untuk warga sekitar bukan untuk pribadi Pak Nurdin," ucapnya.
Sementara itu, JPU KPK, Siswandono mengaku setelah sidang tadi, sudah tidak ada lagi saksi yang akan dihadirkan pada persidangan selanjutnya. Siswandono mengaku dengan saksi-saksi yang sudah dihadirkan sudah cukup bagi KPK untuk membuktikan dakwaan.
"Sudah tidak ada lagi saksi yang akan dihadirkan. Buat kami sudah cukup dan yakin, kami sudah susun analisanya," ujarnya.
Meski sudah menyusun analisa keterangan saksi di persidangan, Siswandono menegaskan finalisasi tinggal menunggu keterangan dari Edy Rahmat dan Nurdin Abdullah. Keduanya akan saling menjadi saksi atas kasus yang menjerat mereka masing-masing.
"Hanya kan finalisasinya belakangan, nanti setelah mendengarkan keterangan dari Pak Edy Rahmat dan Nurdin Abdullah," ucapnya.
Sekadar diketahui, JPU KPK menghadirkan satu saksi dalam sidang lanjutan Nurdin Abdullah, yakni karyawan BPN Maros, Aswad Irwan. Tugasnya melakukan pengukuran dan pemetaan terhadap masjid yang dibangun oleh NA untuk warga di Dusun Arra, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdapat banyak kebaikan dan keindahan dibalik arti assalamualaikum.
Baca SelengkapnyaSeorang advokat Darmawan Yusuf membeberkan hukum yang bisa mengancam penjual jika tidak ingin menerima barang yang dibeli oleh konsumen karena tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaSakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Djamaludin mengaku belum mengetahui secara mendetail tujuan penyidik memanggil kembali kliennya.
Baca SelengkapnyaSholat subuh menjadi salah satu sholat 5 waktu dengan keutamaan besar. Namun, kita juga harus tahu kapan waktu dimulainya subuh dan batas waktu sholat ini.
Baca SelengkapnyaCak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Muhammadiyah Haedar Nasir meminta para pihak yang belum bisa menerima hasil proses Pemilu 2024 untuk menempuh langkah prosedural hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaSyahduddi menjelaskan, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka perkara ini pun resmi dihentikan.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan tim kuasa hukum SYL saat membacakan nota eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/3).
Baca Selengkapnya