Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum Namaona Denis tolak eksekusi mati

Kuasa hukum Namaona Denis tolak eksekusi mati Ilustrasi Hukuman Mati. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim kuasa hukum Namaona Denis meminta kepada Jaksa Agung dan pemerintah agar kliennya tidak dieksekusi. Pernyataan tersebut disampaikan Choirul Anam yang menjadi kuasa hukum Namaona Denis.

Menurut Anam, kasus Namaona Denis harus jalan lagi dan tidak boleh ada eksekusi atas nama hukum. "Harusnya tidak boleh ada eksekusi apa pun alasannya dari Jaksa Agung dan presiden," ujarnya saat ditemui di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jumat (17/1).

Dia mengemukakan beberapa persoalan yang menyebabkan eksekusi bisa batal dilaksanakan kepada kliennya. Tim kuasa hukum telah mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua.

"Pada tanggal 29 Desember, 30,31 kami sudah mengajukan PK yang kedua. Karena alasan yang sangat fatal, PK kedua ini ditolak PN Tangerang tanpa ada penjelasan apa pun, itu sebelum adanya SEMA," ucapnya.

Karena itu, timnya kemudian mengajukan gugatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang gugatannya sudah diterima. Anam mengemukakan, basis dari gugatan tersebut adalah hak yang dilanggar PN Tangerang dan Ketua Mahkamah Agung.

"Hak yang dilanggar adalah hak atas mencari keadilan. Yang melakukan gugatan adalah istri Naomana Denis dan Naomana Denis sendiri," jelasnya.

Dia melanjutkan, sehingga tidak mungkin orang yang sedang melakukan upaya hukum dieksekusi.

"Kalau gugatan ini diterima, PK-nya jalan, dan diterima pula. Dan ternyata dia benar, bagaimana kalau Naomana Denis sudah dieksekusi? Untuk kematian tidak bisa direhabilitasi. Kalau penjelasan Jaksa Agung ini inkrah bisa dieksekusi itu kalau kasus tanah. Kalau kasus tanah itu sekarang dieksekusi terus besok bisa berubah lagi ya tanahnya masih ada, kalau nyawa kan enggak ada," jelasnya.

Selain gugatan, Anam menunjukkan adanya surat dari Komnas HAM yang menyatakan harus ditunda eksekusi mati Naomana Denis, sambil menunggu gugatan Naomana Denis dan istrinya.

"Apa yang disampaikan Naoma Denis ini sebenarnya tidak bicara dia salah atau tidak. Tetapi, ini adalah salah satu perbuatan yang salah yang dilakukan oleh JPU. JPU dalam tuntutan awal meminta hukuman seumur hidup, eh dia banding. Itu dalam logika hukum enggak bener," jelasnya.

Anam melanjutkan, tuntutan tersebut terjadi karena atas ketidakyakinan jaksa penuntut umum. "Harusnya kalau dari awal enggak yakin hukuman seumur hidup, tuntut saja hukuman mati sejak awal. Ini tuntutannya seumur hidup, dia (jaksa penuntut umum) banding jadi tuntutannya hukuman mati, ini enggak bener, itulah yang dilakukan jaksa penuntut," tuturnya.

Lebih jauh, ia mengemukakan, pihaknya sudah mengirimkan surat dari Komnas HAM ke sejumlah instansi pemerintah mulai dari presiden, jaksa agung, kadivlapas dan beberapa instansi terkait.

"Dengan ini kami meyakini tidak bisa eksekusi dilakukan pada Minggu (18/1)," ujarnya.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP